Gabungan Tim Penindakan Bea Cukai Berhasil Amankan Barang Dan Pelaku Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Tim Gabungan Bea Cukai Kudus, Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY @bcjatengdiy dan Bea Cukai Tegal @bctegal, berhasil menggagalkan pengiriman rokok illegal di jalan raya Subah, Batang, Jum’at (4/2/2022). Pengiriman menggunakan sarana pengangkut berupa truk, dengan modus rokok illegal disembunyikan dibawah tumpukan mie kering.

Menurut Plt Kepala Bea Cukai Kudus, Sutopo Ali Subagyo, Minggu (5/1/2022), sebelumnya Tim Gabungan pada dini hari memperoleh informasi tentang adanya truk bermuatan rokok illegal dari Jepara. Tim menindaklanjuti informasi dengan melakukan pencarian dan penyisiran dari Jepara berlanjut ke Jalan Pantura.

“Sekitar pukul 05.30 tim berhasil menemukan truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan, sedang melaju di jalan raya Subah Batang. Tim kami segera menghentikan truk dan melakukan penindakan,” terang Sutopo.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 59 karung rokok illegal dalam kemasan siap edar, tanpa dilekati pita cukai, dengan merk JOYOMID dan JOYO BIRU. Total ditemukan 952.000 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dengan perkiraan nilai barang Rp. 1.085.280.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 727.080.480.

Menurutnya, tim kemudian melakukan pengembangan informasi asal rokok illegal. Dari informasi sopir (WA), rokok diperoleh dari MR yang beralamat di Desa Kalipucang Wetan, Welahan, Jepara. Tim menuju tempat tersebut dan mendapati MR sedang berada dalam rumah.

“Tim kami berhasil mengamankan MR dan 1 Karton berisi rokok batangan yang belum dikemas, sejumlah 9.000 batang dengan perkiraan nilai barang Rp. 10.260.000 dan potensi penerimaan negara Rp. 6.873.660 yang terdapat di rumah. Seluruh rokok Ilegal, penyedia barang (MR), sopir (WA) dan truk dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup dia. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.