Gudang Sortir Rokok Ilegal Berhasil Diungkap Bea Cukai Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bea Cukai Kudus untuk kesekian kalinya berhasil melakukan pengungkapan distribusi rokok ilegal. Kali ini tim penindakan Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap tempat penyimpanan atau gudang sortir rokok ilegal.

Menurut keterangan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi kantor Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, dalam pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal, pada hari Selasa (31/5/2022) lalu sekitar pukul 07.00 WIB, Bea Cukai Kudus kembali memperoleh informasi tentang adanya gudang jasa pengiriman yang digunakan sebagai tempat untuk penyortiran pengiriman rokok  illegal.

“Tim kami segera menuju lokasi gudang yang terletak di desa Kalipucang, Welahan, Jepara.
Tim kami tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang dicurigai,” ungkap Rini, Sabtu (4/5/2022).

Dari hasil pemeriksaan itu lanjut dia, ditemukan lima koli paket kiriman berisi rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Lima koli tersebut, empat koli diantaranya berisi 1.300 bungkus rokok illegal dengan merk Extra Bold, dan satu koli berisi 500 bungkus rokok illegal dengan berbagai merk. Tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut.

Total terdapat 36.000 batang rokok ilegal dalam kemasan tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 41.040.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 27.494.640. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.