Hasil Rapat Senat UMK, Dr. Sulistyowati Diberhentikan Sebagai Dosen

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Hasil Rapat Senat Universitas Muria Kudus (UMK) menghasilkan surat rekomendasi Nomor: 009/Sen.UMK/Sek/F.08.01/VI/2023. Hal itu disampaikan Ketua Senat sekaligus Rektor UMK, Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si. di Ruang Seminar Gedung J lantai V UMK, Rabu (16/6/2023).

Dalam Rapat Pleno Senat UMK tersebut, memperhatikan dinamika masalah yang menyangkut Dr. Dra. Sulistyowati, S.H., C.N., kemudian surat rekomendasi dari senat enam fakultas di UMK. Selanjutnya, surat rekomendasi dari Forum Doktor UMK, dan tuntutan aliansi mahasiswa UMK.

“Setelah melakukan persidangan dan pembahasan, maka Senat UMK merekomendasikan, mengimbau segenap sivitas akademika UMK agar menjaga suasana tetap kondusif untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar dan pelaksanaan Tridharma,” tutur Ketua Senat.

Lebih lanjut, dalam surat rekomendasi juga mengimbau sivitas akademika UMK agar menjaga soliditas bersama agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Merekomendasikan kepada Rektor dan Yayasan Pembina (YP) UMK untuk memberhentikan Dr. Dra. Sulistyowati, S.H., C.N. sebagai dosen tetap UMK.

“YP UMK dimohon untuk segera mengambil keputusan untuk menghindarkan hal-hal yang tidak produktif,” tandasnya.

Setelah membacakan hasil Rapat Senat UMK, Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada Bendahara 1 Yayasan Pembina UMK, Anis Aminuddin.

Sementara itu Anis Aminudin ketika ditemui wartawan mengatakan bahwa surat rekomendasi ini akan ditindaklanjuti dan akan diserahkan kepada Ketua Pengurus Yayasan Pembina UMK.

“Kami sampaikan dulu surat rekomendasi ini kepada bapak ketua, baru nanti akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.