Hujan Interupsi Dalam Sidang Paripurna

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat diruang rapat paripurna DPRD Kudus, Rabu (7/4/2021) berlangsung sidang paripurna penyampaian LKPJ 2020. Hadir dalam acara tersebut Plt Bupati Kudus HM Hartopo. Acara dibuka oleh Ketua DPRD Kudus, Masan tanpa didampingi tiga wakilnya. Dengan kehadiran 24 orang dari 45 anggota dewan. Bahkan acara yang sedianya dimulai pukul 12.30 Wib harus molor hingga pukul 13.30 Wib. Hal ini karena masih menunggu anggota dewan lainnya agar sidang paripurna memenuhi kuorum.

Setelah kuorum, akhirnya sidang paripurna dimulai dan Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan LKPJ 2020. Usai menyampaikan laporan LKPJ 2020, semua anggota dewan yang hadir menyatakan menerima laporan tersebut. Sebelum ketua DPRD Kudus, Masan menutup sidang paripurna, mulailah hujan interupsi. Diawali dari politikus asal Partai Nasdem, Muhtamat yang menyoroti maraknya berdirinya Alfamart, Indomaret dan Alfamidi di Kudus. Dia minta agar Perda nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus benar – benar dilaksanakan dan mendapatkan perhatian.

“Kalau toh memang Perda Nomor 12 Tahun 2017 sepakat untuk dicabut, saya berharap ada perda yang lebih komprehensif. Dan itu adalah harapan saya. Sekali lagi saya mohon semuanya bisa mengerti apa yang sampaikan dalam statemen tersebut,” kata Muhtamat.

Interupsi dari Muhtamat mendapatkan dukungan dari politikus PDI Perjuangan, Hendrik Marantek. Hanya saja dia tidak setuju bila Perda tersebut harus dicabut.

“Saya memang menemukan pelanggaran terkait perda tersebut. Menurut saya bukan perdanya yang  harus dicabut, tetapi penegakan perda yang  harus ditingkatkan.  Saya mohon kepada pak Plt Bupati agar penegakan perda ini bisa dimaksimalkan,” ujar Hendrik Marantek.

Selain itu, ada juga politikus asal PKS, Roni Agus juga tidak setuju bila perda tersebut dicabut. Karena bila perda nomor 12 Tahun 2017 itu dicabut maka akan banyak warga yang mengecam.

“Saya mohon kepada pak Plt Bupati Kudus agar segera menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh pak Muhtamat tadi,” tandasnya.

Usai acara, Plt Bupati Kudus HM Hartopo kepada awak media terkait sorotan anggota dewan terkait maraknya keberadaan minimarket di Kudus mengatakan untuk perda Nomor 12 Tahun 2017 sudah ditindaklanjuti. Hanya saja, selama pandemi memang ada surat edaran atau himbauan agar jangan sampai membatasi investasi.

“Yang tahu lebih detail dari Dinas Perijinan mas, karena saat saya koordinasi memang katanya seperti itu. Untuk Alfa Midi memang diperbolehkan tetapi dibatasi karena Alfa Midi beda dengan Alfamart. Untuk Alfamart dan Indomaret, jarak memang diatur tetapi untuk Alfa Midi aturannya beda karena dia lebih besar,” ujar Hartopo.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus,  Djati Solechah mengatakan selama ini setiap ada pendirian minimarket di Kudus belum pernah pihaknya dilibatkan oleh Dinas Penanaman modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Disinggung langkah apa yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan anggota dewan terhadap keberadaan minimarket itu, Djati menegaskan pihaknya tetap melakukan langkah normatif.

“Kalau ada yang melanggar jam buka dan jam tutup, kami akan minta mereka tutup. Tapi kalau mereka belum ada ijin ya kami minta mereka untuk mengurus perijinannya. Gampang mas, saya gak mau itu menjadi beban. Untuk Alfa Midi itu sudah masuk supermarket karena tanahnya lebih luas,” tuturnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.