Jam Buka Minimarket Akan Dikembalikan Seperti Semula

Kudus, Radiosuarakudus.com- Selama pandemi Covid-19 jam buka minimarket di Kudus diberikan kelonggaran yakni mulia pukul 07.00 hingga 22.00. Bahkan Sabtu dan Minggu jam tutup diberikan kelonggaran hingga pukul 23.00. Bahkan minimarket yang berada di tempat fasilitas umum bisa buka hingga pukul 24.00. Dan itu sudah berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 lalu. Setelah pihak minimarket mendapatkan surat edaran dari pemkab Kudus.

Namun karena dipandang kondisi pandemi di Kudus sudah mulai membaik dan juga untuk memikirkan kondisi ekonomi masyarakat yang memiliki warung rumahan agar stabil, maka rencananya Dinas Perdagangan akan segera membuat surat edaran yang isinya adalah jam buka minimarket akan dikembalikan lagi sesuai dengan perda  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, khususnya soal jam operasional, disebutkan bahwa jam operasional mulai pukul 10.00-22.00.

Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kudus,  Imam Prayitno, Minggu 11 Oktober 2020 mengatakan pihaknya akan segera memberikan surat edaran ke pihak minimarket di Kudus. Yakni terkait jam operasional minimarket akan dikembalikan seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 12 tahun 2017.

Sudah cukup lama minimarket di Kudus diberikan kelonggaran membuka jam operasional lebih awal yakni dari pukul 07.00 – 22.00. Kini pihaknya akan segera memberikan surat edaran kepada pihak minimarket terkait kembalinya jam buka mulai pukul 10.00 pagi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.