Kejaksaan Negeri Minta Bantuan Inspektorat Untuk Audit Dana Hibah KONI Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, meminta bantuan inspektorat setempat untuk melakukan audit atas kasus dugaan pemotongan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus periode 2016-2021.

“Setelah ada audit dari Inspektorat Kudus, maka kami akan melakukan langkah-langkah berikutnya,” kata Kepala Kejari Kudus Ardian di Kudus, Kamis (7/4/2022).

Ia mengakui meminta bantuan Inspektorat Kudus karena lebih dekat. Kalaupun tidak mampu, maka bisa meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau BPK.

Untuk kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus tersebut, hingga kini masih tahap penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya peristiwa pidana.

Sementara jumlah saksi yang sudah diperiksa hingga kini mencapai puluhan saksi, termasuk para pengurus KONI Kudus.

Pemeriksaan saksi tersebut, dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya potongan hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.

Terkait penyelidikan kasus tersebut, Kejari Kudus justru dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI terkait tuduhan tidak profesional dalam penyelidikan yang dilakukan Kejari Kudus atas dana hibah KONI periode 2016-2021.

“Bahkan ada pemberitaan kami melakukan pemerasan kepada salah satu saksi sebesar Rp. 35 juta. Itu semua hoax dan kami akan melakukan langkah dan upaya hukum dengan pemberitaan itu,” tegas Ardian. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.