Peserta JKN-KIS Di Tiga Kabupaten Bertambah

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dalam upaya untuk mencapai cakupan peserta di Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Grobogan, BPJS Kesehatan Cabang Kudus telah menanda tangani Nota Kesepakatan (NK) tentang Optimalisasi Peaksanaan Perogram Jaminan Kesehatan Nasioanal dengan masing-masing Pemerintah Kabupaten. Jangka waktu Nota Kesepakan tersebut berlaku 5 (lima) tahun (1 Januari 2022 s/d 31 Desember 2027) untuk Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Jepara. Sedangkan untuk Kabupaten Kudus berlaku 3 (tiga) tahun (1 Januari 2022 s/d 31 Desember 2024). Penandatanganan Nota Kesepakatan ini betujuan untuk Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasioanal di tiap-tiap kabupaten.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atas kerjasama yang terjalin baik selama ini, sehingga penduduk khususnya Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Kudus, Jepara, dan Grobogan mendapatkan perlindungan sosial di bidang kesehatan dengan menyediakan akses pelayanan publik yang mudah, cepat, dan pasti.

Sehingga Peserta JKN-KIS terbebas dari kesulitan finansial ketika terjadi dampak dari risiko-risiko masalah kesehatan. Sampai dengan Maret 2022 jumlah kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Kudus, sebagai berikut. Untuk total peserta JKN –KIS di Kudus, dari jumlah warga Kudus sebesar 867.205 jiwa, sebanyak  614.031 jiwa (peserta aktif), 825.611 jiwa (cakupan).

“Kondisi perbedaan jumlah penduduk yang tercakup Program JKN-KIS dengan penduduk yang tercatat sebagai Peserta JKN-KIS status aktif, disebabkan berbagai faktor diantaranya adalah penduduk keluar dari daftar Peserta PBI JK atau PBPU/BP Pemda, pekerja yang berhenti bekerja, atau Peserta PBPU mandiri yang menunggak pembayaran iuran,” ujar Ardi panggilan akrabnya, Kamis (7/4/2022) dalam acara Media Ghatering.

Untuk segmen PBI JK atau PBPU/BP Pemda, pihaknya kata dia melaksanakan koordinasi dan mengharapkan partisipasi aktif dari pimpinan OPD terkait agar memenuhi kuota yang masih tersedia, agar penduduk Kabupaten Kudus, Jepara, dan Grobogan yang terlindungi dengan Program JKN semakin merata.

Sedangkan untuk segmen PBPU (Pekerja Mandiri), di lihat potensi demografi di Kabupaten Kudus, Jepara dan Grobogan di dominasi pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang berbasis pemberdayaan ekonomi keluarga. Maka upaya pihaknya untuk merekrut peserta hingga ke desa – desa adalah dengan meminta dukungan dan kerja sama para Lurah, Kepala Desa, Petinggi Desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar memiliki perlindungan berupa JKN-KIS, sehingga menjadi lebih produktif dan sejahtera.

Di awal tahun telah melakukan Mobile Customer Service (MCS) Mlebet Desa. MCS Mlebet Desa ini merupakan salah satu kanal pelayanan kepesertaan yang dilakukan dengan mekanisme jemput bola untuk mempermudah peserta mengakses layanan administrasi JKN-KIS, memberikan informasi terkait pendaftaran, cara pembayaran iuran dan manfaat program JKN-KIS yang lokasi tempat tinggalnya jauh dari Kantor BPJS Kesehatan.

“Tidak hanya itu saja, kegiatan MCS Mlebet Desa juga bekerjasama dengan Puskesmas pengampu desa tersebut, untuk memberikan pemeriksaan kesehatan dengan melaksanakan cek tensi dan cek gula darah. Petugas puskesmas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang datang untuk berpola hidup sehat agar terhindar dari penyakit kronis,” tandas Ardi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.