Kemenkes Mengeluarkan 102 Jenis Obat Sirup Yang Dilarang Dikonsumsi Sementara

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kemenkes RI sejak tanggal 24 Oktober lalu telah memberikan surat edaran (SE) terkait daftar obat sirup yang dilarang sementara untuk dikonsumsi anak – anak. Ini setelah dari hasil keterangan ratusan anak – anak yang mengalami gagal ginjal akut dan dirawat disejumlah rumah sakit di Jakarta. Dari keterangan kepada anak – anak tersebut, diketahui mereka mengkonsumsi obat sirup yang berjumlah 102 merk dan oleh Kemenkes RI merk tersebut untuk sementara dilarang untuk dkonsumsi.

Di Kudus sendiri setelah adanya surat edaran  (SE) itu baik apotik maupun dokter sudah tidak menjual dan merekomendasikan obat sirup itu. Gagal ginjal akut yang diderita oleh ratusan anak – anak baik di Jakarta maupun daerah lain mendapat perhatian yang cukup besar dari publik. Masyarakat merasa khawatir dengan sejumlah obat sirup yang sementara dilarang oleh Kemenkes RI, namun terlanjur sudah ada yang dikonsumsi oleh anak – anak mereka.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kabupaten Kudus, dr. Andini Aridewi, Rabu (26/10/2022) mengatakan  pihaknya  tetap mengikuti kebijakan pemerintah sesuai dengan SE yang dikeluarkan Kemenkes RI . Ini kata dia, merupakan  tindakan preventif yakni untuk tidak menggunakan obat dalam sediaan sirup sebagai upaya  antisipasi atau pencegahan.

“Sambil menunggu  proses pengujian yang terus dilakukan oleh BPOM. Update dari hasil pengujian ini akan menjadi langkah kebijakan selanjutnya. Dimana per tanggal 24 Oktober kemarin juga sudah keluar edaran baru terkait obat yang aman digunakan atau tidak,” tutup dr. Andini. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.