Penerimaan Cukai Di Wilayah Kantor Bea Cukai Kudus Nomor Dua Se Indonesia

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, mencatat penerimaan cukai selama 2022 sebesar Rp.37,55 triliun atau 101,33 persen dari target penerimaan sebesar Rp.37,05 triliun.

“Dari realisasi penerimaan sebesar itu, meliputi penerimaan cukai sebesar Rp.37,45 triliun dan kepabeanan sebesar Rp.98,21 miliar. Kita nomor dua se Indonesia setelah Kabupaten Pasuruhan Jatim,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho, Rabu (1/2/2023).

Ia mengungkapkan realisasi untuk kepabeanan mencapai 126,73 persen dari target setahun sebesar Rp.77,5 miliar. Sedangkan target cukai sebesar Rp.36,98 triliun terealisasi sebesar 101,28 persen.

Target penerimaan cukai tahun 2022 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp.33,44 triliun. Sedangkan realisasinya sebesar Rp.33,92 triliun atau 101,44 persen dari target.

Dalam rangka meningkatkan pemasukan, KPPBC Kudus juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.

Melalui penindakan hingga diproses secara hukum, diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal. Sedangkan produsen rokok ilegal juga lebih nyaman dalam memasarkan produksinya.

Meskipun penindakan sering kali dilakukan, pelanggaran cukai rokok masih terus terjadi. Sepanjang tahun 2022 tercatat  ada 17,8 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.

Belasan juta batang barang bukti yang diamankan tersebut, nilainya diperkirakan mencapai  Rp.20,1 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.13,55 miliar. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.