Korban PT. Nagaraja Nusantara Energi Laporkan Kode Etik Tiga Notaris Ke MKD

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sebanyak 16 orang menjadi korban dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat oleh PT. Nagaraja Nusantara Energi selaku pengembang perum Graha Alka Desa Gamong Kecamatan Kaliwungu. Mereka dijanjikan oleh pengembang bila dalam kepemilikan rumah di Perum Graha Alka lunas, maka sertifikat akan diserahkan. Namun kenyataanya, ada yang sudah lunas tapi sertifikat masih belum diberikan oleh pihak pengembamg.

Ironisnya, pada bulan Agustus 2022 lalu rumah mereka malah didatangi oleh petugas BPR Gunung Rizki Semarang yang intinya rumah mereka akan dilelang karena pinjaman dengan jaminan sertifikat oleh pihak pengembang masih belum dilunasi. Tentunya hal ini membuat mereka menjadi geram dan mendatangi pihak pengembang yakni PT. Nagaraja Nusantara Energi. Namun beberapa kali pertemuan dan mediasi hingga kini masih belum membuahkan hasil.

Koordinator Komite Advokasi Konsumen Perum Graha Alka, Aditya Fitrianto, Kamis (30/3/2023) mengatakan di Graha Alka terdapat 70 unit rumah. Dari jumlah itu dua diantaranya sertifikat sudah diterima. Namun 68 lainnya belum diserahkan meski sudah ada yang lunas bahkan malah sekarang dalam proses dilelang oleh BPR Gunung Rizki.

Terkait kasus ini kata Adit panggilan akrabnya, dia bersama 15 orang pemilik rumah di Perum Graha Alka membentuk Komite Advokasi Konsumen Perum Graha Alka ini guna mencari keadilan. Salah satunya dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tiga notaris ke MKD Notaris kabupaten Kudus.

“Kami melaporkan ini ke MKD Notaris Kudus yang difasilitasi oleh Kabag Hukum Setda Kudus diruanganya. Dan pihak MKD juga akan menindaklanjuti laporan ini ke tingkat wilayah secepatnya tentu dengan laporan dari kami pula,” ujar Adit ketika ditemui di Kantor Bagian Hukum Setda Kudus, Kamis (30/3/2023).

Selain itu kata dia, pihaknya juga sudah melaporkan pihak pengembang yakni PT. Nagaraja Nusantara Energi ke polisi dan sudah LP nya dengan laporan penipuan dan penggelapan. Hanya saja sampai saat ini pihaknya masih belum ada permintaan untuk dimintai keterangan.

Bahkan pihaknya juga sudah melaporkan gugatan ke pihak pengembang melalui PN Kudus. Termasuk PPAT juga akan dilaporkan  ke kode etik namun masih menunggu waktu yang tepat. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.