Sempat Kejar – Kejaran, Kendaraan Angkut Roko Ilegal Dihentikan

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Kali ini, pada hari Selasa, (28/3/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus. Sebanyak 128.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Jalan Lingkar Demak, Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

“Sebelumnya, pada pukul 18.00 WIB, tim kami memperoleh informasi tentang adanya mobil  minubus yang digunakan untuk mengangkut rokok illegal dari wilayah Jepara. Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Kalipucang – Welahan. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Welahan sehingga dilakukan pengejaran secara terus-menerus (Hot Pursuit) agar dapat diberhentikan,” terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, Kamis (30/3/2023).

Dijelaskan, sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menghentikan mobil minibus tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasi pemeriksaan, ditemukan 642 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek diantaranya DUBAI, BLITZ, HOKI BOLD, GUCI dan Lois L BOLD. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp. 161.142.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 110.442.618.

“Peristiwa penindakan kali ini kebetulan disaksikan secara langsung oleh beberapa awak media yang sedang berbuka puasa di sekitar lokasi penindakan sehingga langsung diliput.” ujar Sopan.

Seluruh rokok illegal, penumpang, dan sarana pengangkut yang digunakan untuk membawa rokok illegal dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.