KPU Kudus Sosialisasikan Calon Perseorangan Dalam Pilkada Mendatang

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, mulai mensosialisasikan aturan calon perseorangan yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024.

Sosialisasi aturan calon perseorangan digelar di Hotel @Hom Kudus dengan menghadirkan sejumlah pihak di Kabupaten Kudus, dengan harapan ikut mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.

“Minat untuk mencalonkan diri lewat jalur perseorangan di Kabupaten Kudus tercatat setiap gelaran pemilu kepala daerah sering kali ada. Di antaranya pada Pilkada 2013 dan 2018 ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar,” kata Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol, Jumat (3/5/2024).

Untuk itulah, kata dia, perlu disosialisasikan kepada semua pihak, dengan harapan bisa diteruskan ke masyarakat lainnya, yang dimungkinkan pada Pilkada 2024 terdapat kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang hendak maju lewat jalur perseorangan.

Ia juga berharap pada Pilkada 2024 tingkat partisipasi pemilih juga tinggi, seperti halnya pada Pemilu 2024 yang mencapai 87 persen atau meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya hanya 85 persen.

Sementara itu, Ahmad Kholil, Anggota KPU Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan mengungkapkan persyaratan untuk mencalonkan diri lewat jalur perseorangan sesuai aturan sebelumnya untuk jumlah penduduk antara 500-1 juta jiwa sebesar 7,5 persen.

“Dengan persebaran dukungan sekitar 50 persen per kecamatan,” ujarnya.

Berdasarkan surat keputusan KPU Kudus pada Pemilu 2024, jumlah daftar pemilik tetap (DPT) di Kudus sebanyak 642.666 jiwa, sehingga syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kudus sebanyak 48.200 orang.

Nantinya, kata dia, KPU Kudus akan melakukan pengecekan semua dukungan tersebut, apakah benar sesuai KTP yang diserahkan memang memberikan dukungan atau tidak.

Untuk pendaftaran calon perseorangan diumumkan 5-7 Mei 2024, sedangkan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan mulai 5 Mei – 19 Agustus 2024.

Jika persyaratan dinyatakan memenuhi, maka akan dilakukan verifikasi faktual. Sedangkan pengumuman pendaftaran untuk jalur perseorangan maupun gabungan partai politik dibuka pada 24-27 Agustus 2024, pendaftarannya 24-26 Agustus 2024, sementara penetapan pada 22 September 2024. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.