Kurun Waktu Satu Bulan Polres Kudus Ungkap 11 Kasus

Kudus, Radiosuarakudus.com-   Kepolisian Resor Kudus dalam kurun waktu satu bulan ini sejak Februari hingga  awal Maret 2023  berhasil mengungkap 11 tindak kejahatan dengan 16 tersangka beserta barang bukti dari masing-masing pelaku tindak kejahatan.

“Dari belasan kasus tersebut, di antaranya ada kasus perjudian, pencurian sepeda motor, pencurian telepon selular, pencurian uang dan penggelapan sepeda motor,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kompol Satya Adi Nugraha dan Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Senin (13/3/2023).

Ia mengungkapkan kasus pencurian sepeda motor ada satu laporan, pencurian telepon selular ada tiga laporan, perjudian ada lima laporan, pencurian uang ada satu laporan dan penggelapan sepeda motor ada satu laporan.

Terkait dengan kasus pencurian sepeda motor, kata dia, pelaku dan barang bukti sepeda motornya berhasil diamankan. Sedangkan jajarannya masih melakukan pengembangan untuk bisa menghungkap jaringan lainnya.

Sementara pengungkapan kasus pencurian telepon selular yang sering dialami sopir truk yang tengah beristirahat di sepanjang Jalan Mejobo, imbuh dia, justru berawal dari acara “Jumat Curhat” yang kebetulan dirinya hadir langsung.

Atas keluhan tersebut, kemudian ditindaklanjuti jajaran Polres Kudus. Dalam waktu sepekan, akhirnya berhasil diungkap pelaku pencurian yakni dua orang berinisial MS dan SH asal Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak pada 9 Maret 2023.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan tongkat yang biasa digunakan untuk swafoto yang dilengkapi dengan karet perekat sehingga bisa dengan mudah mengambil telepon selular milik sopir yang tengah tertidur di truknya baik di tepi jalan maupun di kawasan SPBU,” ujarnya.

Sementara kasus pencurian uang, Polisi berhasil mengamankan seorang wanita asal Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus beserta tas yang berisi uang Rp. 8,4 juta pada 23 Februari 2023.

Uang tersebut milik pedagang yang berjualan di Pasar Jekulo Kudus, ketika terjadi kasus pencurian korbannya tidak menyadarinya pencurian tersebut.

Polisi juga berhasil mengungkap kasus penggelapan yang berawal dari adanya penawaran sepeda motor jenis Kawaski Ninja melalui status Whatsapp. Setelah itu, ada orang yang tertarik membeli dan meminta janjian untuk melakukan pertemuan di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kudus.

“Setelah bertemu, pembeli meminta korban menunjukkan STNK dan BPKB kendaraan. Dengan pura-pura ingin membayarnya di rumah saudaranya tidak jauh dari lokasi pembeli yang mengaku bernama Slamet meminta izin mengendarainya,” ujarnya.

Korban ketika menuju rumah yang disebutkan pelaku, ternyata tidak ada di tempat termasuk sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya. Setelah mendapatkan laporan korban, Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku berinisial NC warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Pengungkapan kasus kejahatan oleh Polres Kudus harus mendapat apresiasi karena dalam kurun waktu satu bulan mampu mengungkap 11 kasus kejahatan beserta barang bukti.

Tentunya masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan karena menjelang puasa dan lebaran yang harus diwaspadai adalah peredaran uang palsu serta pembobolan rumah ataupun curanmor. (Roy Kusuma – RSK)   

 

About

You may also like...

Comments are closed.