Larangan Menjual Rokok Secara “Batangan” Dinilai Kebijakan Aneh

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang salah satunya berisi rencana larangan penjualan rokok batangan (ketengan). Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Salah satunya akan mengatur larangan penjualan rokok batangan (ketengan).

Dalam Keppres tersebut bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Disebutkan dasar pembentukan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rencana ini ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Menanggapi terbitnya aturan larangan penjualan rokok batangan (ketengan), Corporate Secretary PT Sukun Wartono Indonesia Deka Hendratmanto mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau) sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.

Pasal 25 PP Tembakau secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.

Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, pihaknya justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau,” kata Anton panggilan akrabnya, Rabu (28/12/2022).

’’Pertanyaan kami adalah, sejauhmana upaya law enforment pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah ngurusi teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi,” kata Anton panggilan akrabnya, Rabu (28/12/2022).

Faktanya ujar dia, penjualan rokok ketengan hanya terjadi di warung-warung kecil karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.

Melarang penjualan rokok ketengan imbuh dia, sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya dan jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya.

’’Jika rakyat hanya mampu beli katakanlah 5 batang sehari, kenapa harus dipaksa untuk membeli satu bungkus? Ini jelas-jelas tidak masuk akal!’’ ujar Anton.

Mencampuri ’’privacy’’ para pedagang kecil bukan saja akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu kata dia, tetapi juga akan membuat pemerintah terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.