Mantan Kades Undaan Lor Ditahan Kejaksaan Negeri Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kejaksaan Negeri Kudus, melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan yang merupakan mantan kepala desa setempat.

“Penahanan tersangka dilakukan pada Senin (18/7/2022) sekaligus dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Edy Pranoto dari jaksa penyidik kepada penuntut umum,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Bambang Sumarsono, Selasa (19/7/2022).

Setelah dilakukan penelitian, kata dia, penuntut umum berpendapat terhadap perkara tersebut layak dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penuntut umum melakukan penahanan dengan menitipkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus selama 20 hari dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 huruf (a) KUHAP.

Mantan kades Undaan Lor tersebut, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Agustus 2021.

Sementara kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, karena mantan kades tersebut mengelola langsung keuangan desa yang digunakan untuk beberapa kegiatan. Sedangkan dirinya sebagai pemegang keuasaan pengelolaan keuangan desa sudah menunjuk dan menetapkan pengelola teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD), tim pengelola kegiatan (TPK) dan bendahara.

“Seharusnya TPK bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam APBDes,” ujarnya.

Dalam praktiknya, diduga TPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang karena tersangka Edy Pranoto selaku kepala Desa Undaan Lor mengelola langsung keuangan desa yang digunakan untuk beberapa kegiatan, dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga terjadi kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini pemerintah Desa Undaan Lor.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Kudus Nomor : 700/17/08.01/2021 tanggal 5 Maret 2021 terhadap kegiatan pembangunan yang dibiayai dari dana bantuan keuangan Gubernur Jateng dan dana desa tahun anggaran 2019 di Desa Undaan Lor disebutkan adanya kelebihan bayar/lebih pertanggungjawaban sebesar Rp. 259,18 juta.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangka melanggar pasal primer pasal 2 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair pasal 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.