Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Untuk kesekian kalinya Kantor Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap dan menindak pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan minubus. Kali ini tim berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah minibus yang melaju dari arah Jepara ke Demak pada Senin (3/10/2022). Minibus tersebut mengangkut rokok ilegal yang akan dikirim ke luar kota. Menurut Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Infromasi Bea Cukai Kudus, Dwi Setyorini, dari hasil penindakan tersebut, sebanyak 52.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim penindakan.

“Sebelumnya pada pukul 17.30 tim penindakan kami memperoleh informasi, adanya mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Lalu tim kami segera melakukan pencarian di Jalan Raya Jepara – Demak. Sektiar pukul 18.00,  mobil terlihat sedang melaju di Jalan Raya Jepara – Demak. Kami berusaha mengejar mobil minibus tersebut,” jelas Rini sapaan akrabnya, Rabu (5/10/2022).

Sekitar pukul 18.30 Wib lanjut Rini, mobil berhasil dihentikan di SPBU Demak Kota tepatnya di Jalan Sultan Fatah, Bogorame, Bintoro, Demak. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penindakan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 7 (tujuh) karton rokok jenis SKM dengan merk Lois L Bold, Lois L MILD, dan NEW BOSHE MILD tanpa dilekati pita cukai, serta 1 (satu) karton rokok jenis SKM dengan merk BLITZ dilekati pita cukai palsu.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp. 59.280.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 40.188.720.

“Seluruh rokok ilegal, mobil minibus, sopir, dan kernet dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.