Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sudah berulang kali Kantor Bea Cukai Kudus mengungkap kasus rokok illegal. Namun anehnya, hingga kini kasus rokok illegal masih saja terus ada. Penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Kudus tidak membuat para pelaku menjadi jera. Seperti halnya pada hari Kamis (9/6/ 2022) dinihari pukul 00.00, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok illegal dari Jepara.

“Dari adanya informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Kudus melakukan pencarian di Jalan Raya Welahan – Mijen, Jepara. Sekitar pukul 00.30 tim berhasil menemukan titik lokasi minibus tersebut sedang berjalan di Jalan Raya Welahan – Mijen, Jepara. Lalu tim kami segera menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan dan penindakan,” terang Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Kamis (9/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan tim penindakan lanjut Rini, pihaknya menemukan 150 bale yang berisi 300.000 batang rokok jenis SKM merek “FLASH BOLD” tanpa dilekati pita. Total perkiraan nilai barang rokok illegal sebesar Rp. 342.000.000 dan potensi penerimaan negara Rp. 229.122.000.

“Seluruh barang berisi rokok illegal, mobil barang, sopir (W) dan kernet (AIS) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Rini. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.