Nasabah Menangkan Gugatan Terhadap Bank Mandiri Ajukan Permohonan Eksekusi

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Nasabah Bank Mandiri asal Kudus, yang kehilangan uang di rekening tabungan Bank Mandiri senilai Rp. 5,8 miliar mengajukan permohonan eksekusi dengan pihak termohon PT Bank Mandiri kepada Pengadilan Negeri Kudus.

“Permohonan eksekusi terhadap termohon eksekusi PT Bank Mandiri Pusat c.q. PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus beralamat Jalan Jenderal Sudirman nomor 164 Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kudus, kami ajukan sejak 17 Juli 2023. Namun, hingga saat ini kami masih menunggu dari Pengadilan Negeri Kudus,” kata Kuasa Hukum Penggugat Musyaffak, Rabu (2/8/2023).

Ia mengungkapkan permohonan eksekusi tersebut, terkait diputuskannya perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap (incraht) sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 Mei 2023, jo putusan Pengadilan Tinggi Jateng nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, jo putusan PN Kudus nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022.

Gugatan yang diajukan oleh kliennya bernama Moch Imam Rofi’i yang merupakan nasabah Bank Mandiri Kudus itu, kata dia, telah diputus oleh masing-masing majelis hakim pada tingkatan dengan amar putusan berikut.

Di antaranya, putusan PN Kudus tertanggal 25 Mei 2022 mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat membayar kerugian yang diderita penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp.5,8 miliar.

Sementara putusan Pengadilan Tinggi Jateng tertanggal 15 Agustus 2022 dengan amar putusan berbunyi menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat, menguatkan putusan PN Kudus nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022 yang dimononkan banding tersebut.

“Mahkamah Agung tertanggal 11 Mei 2023 dalam amar putusannya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Mandiri Pusat cq PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus dan menghukum pemohon membayar perkmara dalam tingkat kasasi,” ujarnya.

Karena dalam putudan perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti (in kracht van gewijsde) dan para pihak telah diberitahukan isi putusan sebagaimana relaas pemberitahuan putusan kasasi oleh jurusita, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan.

Pemohon pada tanggal 26 Juli 2023, kata dia, telah memberikan peringatan tertulis kepada pemohon agar termohon dalam waktu lima hari untuk melaksanakan amar putusan, salah satunya menghukum tergugat/termohon untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp.5,8 miliar kepada pemohon.

“Kami juga meminta secaea tertulis kepada kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jateng-DIY untuk menegur dan memberikan perintah kepada termohon untuk melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, termohon tidak mengindahkan peringatan ulang yang diberikan sampai sekarang. Termohon tetap tidak membayar kerugian yang diderita kliennya. Untuk itu, memohon kepada Ketua PN Kudus berkenan memberikan peringatan kepada termohon dalam rangka akan dilaksanakannya eksekusi putusan MA.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo membenarkan adanya surat permohonan eksekusi dari pemohon. Berdasarkan administrasi di perdata baru mengajukan permohonan.

“Setelah dipelajari dan dihitung biaya eksekusi akan diinformasikan dan baru dapat nomor eksekusi. Setelah mendapatkan nomor ada proses aanmaning untuk mempertemukan antara pemohon eksekusi dengan termohon eksekusi terkati adanya putusan yang berkuatan hukum tetap,” ujarnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.