Nurhadi Diciduk Polisi Terkait Komentarnya Mengenai Tenggelamnya Nanggala 402

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tenggelamnya kapal selam andalan Indonesia Nanggala 402 di perairan utara Pulau Bali pada Rabu (22/4/2021) membuat masyarakat Indonesia berduka. Banjir ucapan duka cita serta keprihatinan yang mendalam atas musibah yang menimpa kapal selam canggih milik AL itu. Bahkan akibat nusibah itu, sebanyak 53 awak kapal selam buatan Jerman itu gugur dalam tugas. Namun sayangnya, masih ada oknum – oknum yang mengeluarkan ucapan maupun komentar yang sifatnya melecehkan atau membuat ujaran kebencian akibat peristiwa itu.

Salah satunya adalah Nurhadi yang juga adalah capres fiktif warga Desa Golantepus Kecamatan Mejobo, mengunggah kalimat yang tidak pantas dan terkesan melecehkan musibah kapal selam Nanggala 402. Nurhadi selama ini memang dikenal selalu mengunggah kata – kata lucu di media sosial. Akibat unggahannya itu, kini Nurhadi harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan telah mengamankan Nurhadi terkait unggahan ujaran kebencian musibah kapal selam Indonesia Nanggala 402 yang tenggelam dan menewaskan 53 awaknya.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan terkait motif dan tujuannya memposting kata – kata itu dimedsos. Yang bersangkutan kita amankan semalam sekitar pukul 22.00 Wib dirumahnya,” kata AKBP Aditya Surya Dhrama, Selasa (27/4/2021).

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 28 UU Nomor 11 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kapolres juga menghimbau agar masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan medsos.

“Apalagi ini berkaitan dengan tenggelamnya kapal selam RI Nanggala 402 yang merupakan duka bagi kita semua dan yang gugur adalah prajurit – prajurit terbaik bangsa hendaknya kita bisa memiliki rasa simpati kepada keluarga korban terkait peristiwa itu,” tuturnya. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.