Komplotan Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Polres Kudus, berhasil menangkap dua orang yang merupakan komplotan pencurian rumah penduduk dengan modus meminta sumbangan pembangunan gedung asrama anak yatim beserta barang bukti hasil curian di dua lokasi.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Selasa (27/4/2021), pelakunya ada tiga orang, namun yang berhasil ditangkap dua orang, yakni Oni Antoni dan Wahidin sama-sama warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sedangkan tersangka lain, Kartawi yang juga dari Indramayu, masih dalam pengejaran.

Komplotan tersebut, diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan di dua tempat, yakni di rumah Karnoko warga Desa Glagah Kulon, Kecamatan Dawe, Kudus pada 5 April 2021 dan Taman warga Desa Bulungkulon, Kecamatan Jekulo, Kudus pada 20 April 2021.

Untuk menjalankan aksinya itu, para pelaku berpura-pura meminta sumbangan pembangunan gedung asrama anak yatim piatu dengan cara mengetuk pintu rumah warga. Ketika diketahui rumahnya kosong, pelaku kemudian merusak atau membobol pintu dan jendela rumah korbannya.

Di rumah Karnoko, para pelaku menggasak perhiasan emas senilai Rp. 50 ribu, uang tunai Rp. 2,3 juta, lima BPKB motor dan mobil, sebuah laptop, dan dua KTP karena rumahnya ditinggal pergi ke rumah sakit.

Sementara di lokasi kedua, pelaku menggasak perhiasan emas senilai Rp. 30 juta dan sebuah telepon ketika korbannya tengah mandi di kamar mandi.

“Korbannya baru mengetahui terjadi pencurian setelah kondisi rumahnya berantakan,” kata kapolres.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.