Dua Pelaku Pembuat Bubuk Petasan Ditangkap Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Belum lama ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus meringkus dua orang pembuat petasan di dua tempat. Sebanyak 19,7 kilogram bubuk petasan diamankan polisi.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan kedua produsen petasan tersebut diringkus di Kecamatan Kaliwungu dan Jekulo. Penangkapan terjadi pada Minggu, 18 April 2021 dan Sabtu, 24 April 2021.

Di TKP pertama, yakni Jalan Kudus – Jepara Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu. Tersangka MA (18), diringkus saat akan transaksi jual beli bubuk petasan.

“Tersangka MA diamankan pada Minggu, 18 April 2021. Saat penangkapan dia transaksi bubuk petasan seberat 14,2 kilogram,” ujar AKBP Aditya, Rabu (28/4/2021)

Selain mengamankan barang bukti obat mercon. Dalam penangkapan MA, polisi juga mengamankan barang bukti satu timbangan, handphone dan motor.

Sepekan setelah penangkapan MA, polisi kembali menangkap pembuat petasan di depan SMP 2 Jekulo Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. Tersangka AW (21) diamankan dengan barang bukti 5,5 kilogram bubuk petasan.

“AW diamankan di depan SMP 2 Jekulo saat menunggu pembeli,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aditya menuturkan kedua tersangka mendapatkan bubuk petasan ini dari pasar Gajah, Demak. Bubuk petasan yang terdiri dari campuran belerang, potasium dan brom itu dijual kedua tersangka secara online di media sosial.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun1951. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.