Oknum Mahasiswa UMK Kedapatan Mencuri Helm, Motor Dirusak

Kudus, Radiosuarakudus.com- Seoramg oknum mahasiswa UMK Kudus, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 09.00 WIB diamankan oleh satpam setempat. Pasalnya, oknum tersebut diduga mencuri helm milik mahasiswa diparkir kampus bagian belakang. Menurut keterangan komandan satpam UMK Kudus, Pujiyono, sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya helm dengan merek tertentu dan warna yang sama hilang.

Laporan kasus hilangnya helm dua kali yakni pada tanggal 4 dan 6 Mei lalu membuat pihaklnya gundah dan melakukan pengecekan melalui CCTV yang terpasang disejumlah lokasi parkir. Pada Kamis ( 4 /5/2023) pihaknya belum melihat pelaku meski sudah disanggong. Namun pada Sabtu (6/5/2023) pihaknya melalui CCTV sudah mendapat sosok pelaku melalui nomor kendaraan serta jenis motornya.

“Pagi tadi (8/5/2023) petugas parkir yang berada dibelakang kampus melihat pelaku lalu mengamankan ke pos parkir. Saya lalu mengkonfirmasi pelaku dan pelaku mengaku telah tiga kali melakukan pencurian helm dilingkungan parkir kampus UMK,” tutur Pujiyono, Senin (8/5/2023).

Demi keamanan dan keselamatan pelaku, pihaknya lalu membawa pelaku ke pos satpam sambil menunggu orang tua pelaku dan membawanya ke Polsek Bae. Karena saat masih di pos parkir, banyak mahassiswa yang emosi melihat pelaku bahkan kendaraan pelaku juga sempat dirusak.

Sementara itu PR III UMK Kudus, DR. Sugeng Selamet, ST, MT ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya menyerahkan kasus hukum ini ke polisi. Tentunya kata dia, pihak UMK pasti akan melakukan keputusan kepada pelaku oknum mahasiswa tersebut.

‘Kami masih melihat kasusnya, karena ini merupakan kasus kriminal. Kami tidak pernah mengajarkan perbuatan kriminal seperti itu. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan oknum mahasiswa itu,” ujar DR. Sugeng Selamet.

Oknum mahasiswa tersebut diketahui berinisial FBW (19) merupakan oknum mahasiswa semester II. Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Bae. (Roy Kusuma – RSK)    

About

You may also like...

Comments are closed.