Pick Up Pengangkut Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Kali ini pada hari Jumat (7/5/2023) Tim Gabungan Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Semarang, dan Kanwil DJBC Jateng DIY melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil pick up.

“Sebanyak 578.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang. Sebelumnya, sekitar pukul 20.30 WIB, tim kami memperoleh informasi tentang adanya sebuah kendaraan yang digunakan mengangkut rokok yang diduga illegal dari wilayah Jepara,” kata  Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Senin (8/5/2023).

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Jepara-Demak. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan tersebut sedang melaju di jalan Jepara-Demak sehingga dilakukan pengejaran supaya dapat diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut kata dia, ditemukan 28.900 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, diantaranya Lois L BOLD, Lois L MILD, GUCI, dan NEW HYS GOLD. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp.725.390.000  dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp.497.163.810.

Seluruh barang bukti, sopir, kernet, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.