Ombudsman Jateng Minta Pemkab Kudus Menyelesaikan Masalah Menara Telekomunikasi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah meminta Pemerintah Kabupaten Kudus, untuk menertibkan menara telekomunikasi yang belum berizin dan keberadaannya juga dianggap meresahkan warga setempat.

“Pemkab Kudus sudah bertindak menyelesaikan permasalahan menara telekomunikasi di Desa Barongan. Bahkan, sudah pernah disegel oleh Satpol PP,” kata Bupati Kudus Hartopo menanggapi kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah di Kudus, Kamis (6/5/2021).

Perwakilan Ombudsman, kata dia, menindaklanjuti laporan warga desa setempat yang keberatan dengan keberadaan menara telekomunikasi yang dinilai menimbulkan kekhawatiran warga karena berada dekat pemukiman warga.

Bersama pemerintah desa, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, katanya, mereka mendatangi langsung lokasi menara telekomunikasi tersebut. Hingga saat ini, kata dia, bangunan tersebut memang belum berizin.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti membenarkan bahwa perusahaan pengelola menara telekomunikasi bersama tersebut memang belum mengurus izin pendirian bangunan.

Awalnya, kata dia, menara telekomunikasinya hanya portabel dengan ketinggian 20-an meter. Kemudian diubah menjadi permanen dengan ketinggian 32 materan karena lokasinya dianggap cocok.

“Di lokasi yang baru, tempatnya bergeser. Akan tetapi, dari sembilan warga setempat yang dimintai persetujuan ada satu orang menolak dan melapor ke Ombudsman,” ujarnya.

Karena belum ada permohonan perizinan, maka masuknya adalah pelanggaran peraturan daerah. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.