Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Seorang Wanita Berhasil Dibekuk Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sat Reskim Polres Kudus melalui Unit Reskrim Polsek Gebog berhasil menangkap SR (41 tahun) warga Kecamatan Gebog  yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Karangmalang Kecamatan Gebog Kudus.

Menurut keterangan Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Jum’ at 20 November 2020, pihaknya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Karangmalang yang terjadi pada Rabu 7 Oktober 2020. Dan penangkapan pelaku SR sendiri adalah hasil dari penyelidikan petugas dan pada hari Kamis, 19 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB  pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas di Desa Karangmalang.

Dari penggeledahan di rumah pelaku SR, petugas berhasil mengamankan  Barang Bukti berupa 1 buah jaket, 1 pasang sarung tangan, 1 buah celana jeans, 1 slayer, 1 kaos, 1 buah gunting dan lakban serta perhiasan dan kotak perhiasan.

Masih kata kapolres,  beberapa perhiasan ada yangh sudah di digadaikan dan sebagian lagi dijual ditoko mas di wilayah Kudus. Kapolres menjelaskan, sebelumnya pelaku beraksi pada tangga 7 Oktober 2020 pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB dengan memanjat pagar bagian belakang rumah korban Purwaningsih. Pada saat itu diketahui korban tinggal dirumah sendirian. Kemudian membekap mulut korban dari belakang serta mengancam akan membunuh dengan menodongkan gunting kearah pinggang korban.

Pada saat itu SR memerintahkan korban untuk tengkurap diatas sajadah kemudian jilbab milik korban diikatkan untuk menutup mulut korban . Sedangkan kaki dan tangan di ikat dengan lakban serta tali rafia, sembari mengancam akan membunuh jika berteriak.

Kemudian, pelaku memerintahkan korban untuk menunjukkan dimana menyimpan perhiasan , karena korban ketakutan maka korban menunjukkan almari tempat menyimpan perhiasan. Selanjutnya tersangka mengambil perhiasan tersebut beserta kotaknya dan membawa lari melalui jalan yang sama. Saat itu perhiasan korban yang berhasil digondol pelaku senilai Rp. 30 juta.

Untuk kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365  ayat (2) ke 1e KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.