Pemkab Kudus Minta Bantuan Pemprov Promosikan Lahan Bekas Gedung Ngasirah

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemkab Kudus terus berupaya mempromosikan lahan kosong di kawasan perkotaan, salah satunya dengan meminta bantuan Pemerintah Provinsi Jateng untuk ikut mempromosikan lahan bekas Gedung Ngasirah kepada investor guna dibangun pusat perbelanjaan.

“Untuk memudahkan promosinya, kami juga sudah melengkapinya dengan analisis pra investasi untuk lahan bekas Gedung Ngasirah tersebut,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Revilisianto Subekti, Rabu (23/2/2022).

Nantinya, kata dia, lahan bekas Gedung Ngasirah tersebut bisa dibangun bangunan multifungsi dengan nama Ngasirah Square. Sedangkan fasilitas yang tersedia mulai dari pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan ballroom atau ruang pertemuan.

Selain mencakup soal desain bangunan, analisis pra investasi tersebut juga dilengkapi dengan penghitungan biaya pembangunan, modal yang dibutuhkan, keuntungan yang akan didapatkan, hingga analisa kontrak.

“Sehingga nantinya bisa dijadikan pedoman awal untuk memudahkan calon investor mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh ketika menanamkan modalnya di Kudus,” ujarnya.

Dokumen analisis tersebut, kata dia, sudah diserahkan kepada Pemprov Jateng dengan harapan nantinya bisa menjadi daya tarik investor untuk bersedia menanamkan investasinya di Kudus.

Sebelumnya, lahan bekas Gedung Ngasirah di Jalan Jenderal Sudirman di Desa Rendeng, Kecamatan Kota Kudus itu, juga sudah didatangi investor asal Shanghai, China, termasuk lahan kosong bekas Matahari Plasa Kudus di Jalan dr. Loekmono Hadi.

Lokasi lain yang dikunjungi, yakni Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog yang nantinya menjadi rute pembangunan wisata kereta gantung dari Colo-Ternadi-Rahtawu.

Revli mengakui investor asal China tersebut memang sudah menyampaikan ketertarikan dan belum ditindaklanjuti dengan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dan belum sampai menuju perjanjian kerja sama (PKS).

Sementara yang sudah ditindaklanjuti dengan MoU, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus yang hendak dijadikan sebagai bahan baku untuk diolah menjadi energi listrik guna keperluan penerangan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.