Pemkab Siap Akomodir Keringanan Retribusi PKD

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemkab Kudus siap mengakomodir permintaan pedagang Pasar Kliwon Kudus untuk mendapatkan keringanan retribusi dengan terlebih dahulu melakukan perubahan aturan soal pemakaian kekayaan daerah (PKD).

“Kami sudah berkonsultasi dengan Bupati Kudus Hartopo dan tidak keberatan dengan permintaan pedagang Pasar Kliwon agar ada keringanan retribusi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti, Rabu (12/1/2022).

Hal terpenting, kata dia, tidak menyalahi aturan dalam memberikan keringanan. Sedangkan besarnya keringanan tentu menunggu hasil pembahasan karena nantinya juga perlu ada perubahan aturan.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3/2018 tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 12/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) disebutkan bahwa tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp. 500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp. 250 per meter persegi per hari.

Ia mengungkapkan, 20-an pedagang yang mengadu ke DPRD Kudus untuk mengajukan keringanan retribusi Pasar Kliwon akan diundang pekan ini terkait permohonannya itu.

Bagi pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi PKD atau sewa kios di Pasar Kliwon Kudus harus dipenuhi terlebih dahulu.

Pedagang yang menunggak, ada yang beralasan belum memiliki uang dan ada yang berpegangan pada surat hak guna bangunan (HGB) hingga tahun 2021, meskipun statusnya berakhir pada tahun 2016.

Akan tetapi, efektif penarikan sewa kios dilakukan tahun 2018 setelah para pedagang menandatangani surat perjanjian sewa karena sebelumnya belum 100 persen pedagang menandatanganinya. Sedangkan pedagang yang belum mengikat kontrak secara otomatis belum membayar sewa kios sejak tahun 2016.

Di Pasar Kliwon Kudus terdapat 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang. Adapun tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp.500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp.250 per meter persegi per hari. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.