Pencairan Dana Desa Baru Mencapai 42, 14 Persen

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, mencatat pencairan dana desa hingga kini mencapai Rp. 61,58 miliar atau 42,14 persen dari alokasi tahun 2022 sebesar Rp. 146,12 miliar.

“Dari nilai pencairan sebesar itu, meliputi pencairan dana desa untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp. 24,99 miliar dan pencairan dana desa non-BLT sebesar Rp. 36,59 miliar,” kata Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet, Selasa (17/5/2022).

Untuk pencairan dana desa yang digunakan untuk kepentingan BLT, kata dia, bisa dicairkan setiap triwulan. Sedangkan hingga kini sudah memasuki triwulan kedua, karena triwulan pertama 123 desa di Kudus sudah menyalurkannya.

Nilai penyaluran BLT triwulan pertama sebesar Rp. 15,3 miliar, sedangkan triwulan kedua baru Rp. 9,69 miliar karena baru terlaksana di 78 desa dari 123 desa di Kudus.

Pencairan dana desa non-BLT pada tahap pertama yang nilainya sebesar Rp. 36,59 miliar, kata dia, bisa dituntaskan akhir April 2022, sedangkan tahap kedua ditargetkan bisa selesai pada pertengahan Juli 2022.

Hingga saat ini, imbuh Slamet, baru tiga desa dari Kecamatan Jati dan Kota yang sudah mengajukan pencairan dana desa tahap kedua.

Adapun persyaratan pencairan tahap kedua, yakni laporan penggunaan dana desa minimal 50 persen dari alokasi tahap pertama serta laporan pengunaan dana desa tahun 2021.

“Jika target pertengahan Juli 2022 terpenuhi, maka pemerintah desa bisa melaksanakan program pembangunan di desanya sesuai jadwal. Termasuk pencairan tahap ketiga juga diharapkan lebih awal agar bisa dimaksimalkan membiayai program pembangunan sebelum batas akhir tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, pencairan dana desa masih sesuai target, meskipun awal pencairan tahap pertama terjadi perubahan pada APBDes di semua desa karena menyesuaikan aturan baru dari pusat.

Alokasi dana yang ditransfer ke pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa di Kudus tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 271,175 miliar. Meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.

Untuk alokasi dana desa sebesar Rp. 146 miliar, kemudian ADD sebesar Rp. 82 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp. 2 miliar, bagi hasil retribusi Rp. 14 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp. 26,7 miliar dan bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp. 475 juta. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.