Kudus, Radiosuarakudus.com- Beberapa kali Kantor Bea Cukai Kudus melakukan operasi dan penindakan terhadap para pelaku baik sebagai produsen maupun sebagai perantara peredaran rokok ilegal. Namun yang terjadi, hal itu masih belum membuat kapok para pelaku. Pada Selasa, (4/1/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, tim penindakan Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan rokok ilegal di sebuah lokasi bangunan (rumah) yang terletak di Desa Ketilengsingolelo Kecamatan Welahan, Jepara.
“Penindakan ini merupakan pengembangan kasus rokok illegal sebelumnya, di pintu tol Muktiharjo Semarang pada Senin (3/1/2022) lalu. Tim Bea Cukai Kudus melakukan analisa dan kemudian menuju rumah pelaku yakni DDA,” tutur Plt Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Sutopo Ali Subagyo, Sabtu (8/1/2022).
Menurut Sutopo, tim segera melakukan pemeriksaan atas bangunan/rumah, dan di tempat tersebut pihaknya menemukan rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 karung rokok illegal jenis Sigaret kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, berbagai bahan penolong seperti etiket, inner kemasan rokok, dan bahan lainnya.
Total lanjut dia, ditemukan 29.200 batang rokok illegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 28.044.000 dan potensi pendapatan negara sebesar Rp. 18.788.004. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)