Per Tahun Rata – Rata 200 Kasus Pernikahan Dini Di Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Angka pernikahan dini di Kabupaten Kudus rata-rata mencapai 200 kasus setiap tahunnya. Jumlah ini berdasarkan penetapan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kudus.

“Rata-rata di Kabupaten Kudus itu pengajuan dispensasi nikah sekitar 200an per tahun,” ucap Ketua Pengadilan Agama Kudus, Abdul Rouf, Rabu (9/8/2023).

Ia menyebut, mayoritas yang mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kudus saat ini yaitu perempuan.

Alasan pengajuan dispensasi nikah ini pun disebabkan oleh beberapa faktor. Terutama karena masalah pergaulan, ekonomi hingga pendidikan.

“Kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikah ini lulusan SMA, umurnya masih 18 tahun. Biasanya mereka itu tidak bisa melanjutkan pendidikan lalu memilih untuk menikah,” tuturnya.

Abdul Rouf mengatakan, baik laki-laki maupun perempuan, batas minimal usia untuk menikah saat ini sama. Minimal masing-masing harus sudah berusia 19 tahun.

“Sebelum ada perubahan aturan perundang-undangan, usia minimal perempuan boleh menikah itu 16 tahun, tercantum dalam UU nomor 1 tahun 1974. Lalu setelah ada perubahan, yakni UU nomor 16 tahun 2019, usia minimal perempuan menikah jadi 19 tahun, jadi diantara laki laki dan perempuan sama,” terangnya.

Sebagai informasi, saat ini Pengadilan Agama Kudus telah bekerjasama dengan Pemkab Kudus terkait syarat pengajuan dispensasi menikah. Dimana, pengajuan dispensasi ini juga harus melalui dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.