Perbub PKL Segera Diterbitkan, Denda Menanti Bagi Pelanggar

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemkab Kudus segera menerbitkan Perbub Nomor 8 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dalam perbub tersebut mengatur zona hijau, zona kuning serta zona merah bagi PKL. Bila ada PKL yang melanggar maupun pembeli yang melakukan aktivitas di zona merah, maka siap – siap untuk menerimaa sanksi denda sebesar Rp. 500. 000.

Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti mengatakan bahwa perbub tersebut telah ditandatangani oleh Sekda Kudus Samani Intakoris pada tanggal 16 Maret 2021 serta sebelumnya telah ditandatangani oleh Plt Bupati Kudus, HM Hartopo pada tanggal 15 Maret 2021. Dengan telah disahkannya Perbub Nomor 8 Tahun 2021 itu maka pihaknya berencana akan melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD serta kepada masyarakat.

“Rencana usai lebaran nanti kami akan mensosialisasikan perbub ini agar masyarakat tahu wilayah mana saja yang boleh dan tidak untuk PKL. Bahkan bila ada yang melanggar baik PKL maupun pembelinya akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 500.000,” ungkap Sudiharti, Kamis (18/3/2021).

Dalam perbut tersebut lanjut dia, untuk zona hijau adalah area Kudus City Walk, Taman Bojana, kawasan PKL lentog di Desa Tanjungkarang Kecamatan Jati, lapak – lapak PKL dilokasi – lokasi sentra PKL yang dibangun oleh pemda dan atau pemdes, pasar – pasar rakyat yang dibangun oleh pemda dan sebagian halamannya digunakan oleh PKL serta sepanjang jalan Getas Pejaten kecuali depan Museum Kretek.

Sedangkan untuk zona kuning terdapat 23 titik serta untuk zona merah  terdapat 24 titik. Untuk zona kuning dapat digunakan untuk berjualan dengan jam tertentu. Sedangkan zona merah adalah larangan bagi PKL untuk berjualan.

“Kami berharap, dengan diterbitkannya perbub ini nanti maka PKL di Kudus dapat mematuhi aturan itu. Selain itu, kami nanti juga akan memasang rambu di zona merah PKL dengan mencantunkan jumlah denda bagi yang melanggarnya,” tandas Sudiharti (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.