Persiapkan Pernikahan Secara Mental, Psikis Dan Ekonomi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di aula Kantor Dinas Sosial P3AP2KB kabupaten Kudus berlangsung kegiatan “Pelatihan Pusat Informasi dan Konseling Remaja” yang diikuti oleh 30 aktivis remaja dari sembilan kecamatan. Kegiatan ini merupakan program GenRe (Generasi Berencana) yang setiap tahun dilaksanakan. Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Mundir, Kamis 19 November 2020 mengatakan terkait batasan usia minimal perkawinan sesuai UU itu menjadi salah satu bahasan dalam kegiatan GenRe (Generasi Berencana) yang diadakan oleh pihaknya ini.

Dijelaskannya, Pengesahan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah diberlakukan. UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Untuk itu dalam kegiatan itu dia berpesan, ketika sudah ada keinginan menikah maka batas minimal usia untuk menikah harus diperhatikan.

Yakni laki – laki minimal 21 tahun dan perempuan minimal 19 tahun. Selain itu lanjutnya, yang harus dipersiapkan pula adalah mental, psikis serta ekonomi. Dalam diskusi tersebut tidak hanya masalah perkawinan saja yang diulas tetapi juga persoalan – persoalan yang dihadapi oleh remaja. Tentunya imbuh Mundir, diskusi itu akan dipandu oleh Duta GenRe Kudus serta bidang yang mengampunya.

Untuk kegiatan ini kata dia, berlangsung selama empat hari yakni mulai Rabu – Sabtu (18 – 21 November 2020). Untuk dua hari pertama berlangsung di aula Dinsos sedangkan dua hari berikutnya adalah kegiatan outbound di desa Menawan, Gebog. Harapannya, para peserta ini nantinya dapat memberikan pemahaman serta mengedukasi para remaja yang ada dilingkungannya. (Roy kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.