Perusahaan Di Kudus Belum Ada Yang Mengakomodir Karyawan Disabilitas

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di ruang Pringgitan, Bupati Kudus HM. Hartopo menerima pengurus Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK). Kehadiran para pengurus FKDK ini untuk menyampaikan unek – unek kepada orang nomor satu di Kudus itu terkait berbagai permasalahan dan kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan. Ketua FKDK, Rismawan Yulianto mengatakan kehadirannya dalam beraudensi dengan Bupati adalah untuk menyampaikan berbagai agenda FKDK. Diantaranya, terkait rencana Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember.

Harapannya kata dia, Pemkab Kudus dapat memberikan penghargaan kepada para difabel yang ada di Kota Kretek ini. Yakni instansi pemerintah maupun swasta agar terlibat aktif dalam pemberdayaan para penyandang difabel. Sehingga mereka dapat lebih tertarik dan lebih interest untuk memberdayakan para difabel ini. Apalagi untuk keanggotaan aktif di FKDK saat ini sebanyak 120 orang.

“Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016, salah satu pointnya adalah perusahaan swasta harus mempekerjakan sedikitnya 1% dari jumlah karyawan untuk penyandang difabel. Termasuk BUMN maupun BUMD juga harus mempekerjakan 2% dari jumlah karyawan. Ternyata semua itu belum pernah dilaksanakan di Kudus,” tegas Rismawan, Senin (25/10/2021).

Padahal imbuh dia, Kudus notabene adalah kota industri tetapi malah perusahaan di Kabupaten Jepara yang bisa menampung para difabel dari Kudus. Sedikitnya 30 orang temannya sesama difabel yang bekerja di kota ukir tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemkab Kudus agar memasukkan teman – temannya penyandang difabel ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di Dinas Sosial. Harapannya, agar pelayanan kepada teman – temannya dapat maksimal.

Sementara itu Bupati Kudus, HM. Hartopo mengatakan pihaknya sudah mengkomunikasikan terkait pemberdayaan penyandang difabel ke perusahaan swasta. Tentunya ada persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti misal mereka adalah sarjana dan memiliki kemampuan dan ketrampilan khusus. Termasuk pula bila mereka akan diberdayakan di instansi pemerintah.

“Apalagi saat ini juga masuk di era digitalisasi, paling tidak bila mereka akan bekerja di instansi pemerintah minimal dapat mengoperasikan komputer sehingga dapat ditempatkan di kantor. Diakuinya, sampai saat ini memang belum ada lamaran dari penyandang disabilitas untuk bekerja di instansi pemerintah. Tapi syaratnya memang mereka harus mumpuni baik secara latar belakang pendidikan maupun ketrampilan khusus,” ujar Hartopo.

Terkait keinginan mereka untuk dimasukkan dalam DTKS kata Hartopo, dirinya sudah memberikan pemahaman bahwa hal itu justru akan meningkatkan angka kemiskinan di Kudus. Disamping itu, para difabel ini juga tidak semuanya miskin. Selain itu lanjut Hartopo, pihaknya juga sangat mendukung para difabel ini untuk ikut pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas. Rencananya pelatihan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. (Roy Kusuma – RSK)                 

About

You may also like...

Comments are closed.