Polres Kudus Bekuk Pelaku Ganjal ATM

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus berhasil menangkap pelaku pencurian uang dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus ganjal ATM.

pelaku aksi kejahatan SE (27) warga Kecamatan Tiga Dihaji, Ogan Komerling Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan dilakukan di sebuah mesin ATM depan PG Rendeng, Kudus. Akibat kejahatan yang dilakukan tersasngka ini, membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp. 939.000.000.

Hal itu disampaikan Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha yang didampingi Kasat Reskrim, AKP danang Sri Wiratno dan Kasi Humas. AKP Antonius Purdiyanto saat menggelar konferensi pers di Lobby Mapolres setempat, Selasa (16/4/2024).

Dikatakan Kompol Satya, penangkapan pelaku ganjal ATM tersebut berawal dari adanya laporan polisi (LP) ke Polres Kudus.

“Pelaku SE berhasil ditangkap setelah kita menerima LP pengaduan dari seorang korban yakni DB (62) warga Kudus terkait adanya kerugian yang dialaminya sebesar Rp. 939.000.000 dari dalam saldo di ATM-nya. Atas laporan tersebut, kita langsung menindaklanjuti, sehingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di OKU Selatan, Sumatera Selatan,” terang Wakapolres.

Diungkapkannya, aksi kejahatan ganjal ATM terjadi pada Sabtu, (2/5/2024)  disalah satu mesin ATM depan PG Rendeng. Di mana dalam aksinya, pelaku menunggu korban dengan targetnya adalah ibu-ibu akan yang mengambil uang di ATM.

Kejadian bermula saat korban hendak transfer uang dengan dengan cara memasukkan kartu ATM nya kedalam mesin ATM. Setelah selesai, korban menekan tombol ‘Cancel’ namun katu ATM miliknya tidak bisa keluar dan dianggap kartu tertelan di mesin ATM. Kemudain korban keluar dan memberitahukan kepada pelaku jika kartu ATM miliknya terlelan mesin ATM.

Selanjutnya, pelaku membantu korban untuk transaksi melalui Non kartu ATM untuk penarikan uang tunai di mesin ATIM, namun tidak bisa / tansaksi gagal. Korban lalu disarankan pelaku untuk mengurus ke kantor Bank. Nahas, korban tidak menyadari kalau pelaku sudah mengetahui nomor PIN kartu ATM milik korban.

“Awalnya SE sudah memasukan potongan botol kemasan air mineral dan Dobel Tipe yang sudah di modifikasi ke ATM, setelah itu menunggu korban datang. Setelah korban merasa ada masalah pada ATM-nya, disitulah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan pura-pura membantu. Pelaku meminta korban untuk melakukan transaksi Non kartu ATM dan memasukkan nomor pin ATM dan diketahui oleh pelaku,” paparnya.

Setelah korban pergi, sambung Kompol Satya, pelaku dengan mudah mengambil kartu ATM milik korban dari mesin ATM yang sebelumnya sudah di ganjal. Selanjutnya pelaku yang sudah mengetahui PIN korban, kemudian menguras uang korbannya tersebut menggunakan kartu ATM milik korban.

Ditambahkan Wakapolres Kudus, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Honda Brio warna biru berikut BPKB dan STNK, uang tunai Rp. 4.000.000, tiga potongan kemasan air mineral, satu buah lem, satu buah tas kecil warna coklat, enam buah kartu ATM, satu buah gunting, satu buah dobel tipe, dan satu buah gergaji besi.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku berjumlah tiga orang tetapi baru 1 yang tertangkap, dua lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat akan mengambil uang di ATM,. Ketika ada yang menawarkan bantuan, jangan mudah percaya karena modus seperti ini sudah banyak,” tutup wakapolres. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.