Rumah Tinggal Digunakan Menimbun Rokok Ilegal Digrebek Bea Cukai Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kantor Bea dan Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari kabupaten Jepara dan menyita rokok Ilegal yang ditimbun di rumah tinggal. Dari hasil operasi dan penggrebekan itu ditemukan sebanyak 1,5 juta batang rokok dan 15,8 ribu keping pita cukai diduga palsu yang berhasil diamankan oleh petugas. Total kerugian negara mencapai 1,1 Milyar Rupiah.

“Penindakan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (11/3/2021) lalu  tentang adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara. Kemudian tim intelijen dan penindakan segera menindaklanjuti informasi itu. Sekitar pukul 23.45, tim berhasil menemukan mobil sesuai yang diinformasikan, berada di depan sebuah rumah tinggal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, dalam rilis tertulisnya Minggu (14/3/2021).

Kemudian pihaknya dengan didampingi ketua RT setempat, melakukan pemeriksaan terhadap mobil, karena tidak ditemukan sopir mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti sebanyak 19 karton rokok jenis SKM merk “OK BOLD” siap edar,  yang dilekati pita cukai diduga palsu dan 1 karton berisi rokok batangan jenis SKM. Total barang bukti 316.000 batang rokok SKM.

“Tim melakukan pemeriksaan terhadap rumah di tempat mobil terparkir, yang diduga juga digunakan untuk menimbun rokok illegal,” lanjut Gatot

Masih kata Gatot, dari dalam rumah ditemukan 43 karton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek OK BOLD, C@FFEE STIK, TRUMP MLD, MONI MILD, HIMA BLACK  dan rokok batangan yang belum dikemas serta pita cukai diduga palsu. Total rokok yang ditemukan sebanyak 1.188.200 batang.

“Sehingga total barang bukti Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) Ilegal yang diperoleh sebanyak 1.504.200 batang, 1 unit Mobil MPV, dan 15.800 keping pita cukai palsu. Dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp. 1.551.542.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.159.574.282,” imbuh Gatot.

Masih kata Gatot, beberapa kali pihaknya tidak pernah kendor dalam meminta kepada pelaku usaha agar selalu melakukan pekerjaan yang legal.  “Bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan rokok segera mendaftarkan usahanya secara gratis untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga menjadi legal, karena legal itu mudah,” tegas Gatot. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.