Sumber Daya Air Secepatnya Harus Diatur

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di aula Gedung DPRD Kudus, Kamis (16/2/2023) berlangsung public hearing pansus III. Public hearing tersebut terkait ranperda Sumber Daya Air dan ranperda Desa Wisata. Untuk public hearing ranperda Sumber Daya Air yang diundang adalah perusahaan pengelola air kemasan, hotel, perusahaan industri, rumah sakit dan lainnya.

Ketua Pansus III Sutejo mengatakan sumber daya air ini memang harus segera diatur karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena air merupakan kebutuhan mutlak bagi masyarakat umum. Sehingga sebelum terlambat maka harus segera diatur penggunaanya.

“Bagimana penggunaan sumur – sumur air besar ini harus ada lahan kosong atau lahan hijau untuk resapan. Supaya ada keseimbangan sirkulasi air. Sesuai dengan Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 259 tahun 2022 yang mensyaratkan ijin dalam pemakaian sumber daya air,” ujar Sutejo.

Dalam kunker ke Bantul beberapa waktu lalu kata Sutejo, di kota tersebut ada perbub yang mensyaratkan bagi perusahaan, hotel dan pemukiman yang membutuhkan air banyak dikerjasamakan dengan PDAM.

Dengan catatan, PDAM harus mampu mengcover kebutuhan akan air tersebut. Bila PDAM tidak mampu, maka perusahaan, hotel dan pemukiman dipersilakan untuk ijin membuat sumur bor. Untuk itu lanjut Sutejo, pihaknya meminta kepada bagian hukum pemkab Kudus agar mendalami isi dari Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral itu.

“Terpenting pemakaian sumber daya air tetap terjaga dari kerusakan,” tandas Sutejo. (Roy Kusuma – RSK)              

About

You may also like...

Comments are closed.