Tim Pemantau PPKM Darurat di Kudus Akan Awasi Mall

Kudus, Radiosuarakudus.com- Mulai hari ini Sabtu – Selasa (3-20/7/2021) sejumlah pusat perbelanjaan non sembako di Kabupaten Kudus, diminta untuk ditutup selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat

“Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Kudus sudah diinstruksikan untuk berkoordinasi, seperti Dinas Perdagangan dengan para pelaku usaha seperti pusat perbelanjaan bahwa selama PPKM darurat harus ditutup,” kata Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Kudus Agus Budi Satriyo yang juga ketua harian Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kudus, Sabtu (3/7/2021).

Hal itu kata dia, setelah instruksi Bupati Kudus Hartopo selaku ketua satuan tugas penanganan COVID-19 di Kudus tentang implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Kudus ditandatangani pada 2 Juli 2021 kemarin.

Ia mencontohkan Mal Ramayana Kudus yang tidak menjual sembako harus ditutup, sedangkan Hypermart yang menjual sembako maupun non sembako, maka khusus non sembako harus ditutup dan hanya melayani transaksi penjualan sembako.

Demikian halnya, ADA Swalayan Kudus juga sama seperti Hypermart yang boleh buka hanya untuk melayani penjualan barang sembako termasuk food court-nya dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Instruksi Bupati Kudus nomor 360/2021 tersebut, diminta untuk disosialisasikan oleh masing-masing OPD sehingga masyarakat luas mengetahui, termasuk pelaku usaha.

Selama PPKM darurat, tempat usaha kuliner masih diperbolehkan berjualan dengan tidak melayani makan dan minum di tempat serta hanya melayani bungkus dan pesananan antar.

Terkait kegiatan keagamaan mengikuti ketentuan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15/2021 tentang PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.

Untuk acara akad nikah masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan penerapakan prokes ketat. Sedangkan untuk acara resepsi pernikahan, khajatan, hiburan dan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar tiadakan atau ditunda untuk sementara waktu.

Agus menambahkan, khusus untuk mall sebelumnya pihak Dinas Perdagangan sudah mengirimkan surat instruksi gubernur kepada seluruh mall di Kudus terkait yang hanya boleh buka hanya khusus melayani sembako saja. Sementara non sembako diminta untuk tutup.

“Nanti ada tim yang melakukan pengawasan di mall – mall yang ada di Kudus. Bila ada yang melanggar, pasti ada sanksi,” tutup Agus. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.