Truk Angkutan Barang Dibatasi Operasionalnya Selama Arus Mudik Dan Balik Natal Serta Tahun Baru

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah membuat surat edaran yang berisi tentang pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Kudus, Abdul Halil, Kamis 17 Desember 2020 mengatakan pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut. Untuk pembatasan itu dikecualikan bagi kendaraan pengangkut BBM, kendaraan angkutan barang ekspor – impor, kendaraan angkutan air minum dalam kemasan, mobil ternak, angkutan pupuk, mobil hantaran pos dan uang dan kendaraan angkutan barang pokok.

Kendaraan besar diluar yang mengangkut tersebut diatas selama jelang natal 2020 dan setelah tahun baru 2021 memang dilarang beroperasi. Untuk jadwal larangan beroperasi menurut surat edaran itu kata Halil, tahap pertama libur natal 2020  arus mudik tanggal 23 Desember 2020 pukul 00.00 Wib sampai dengan tanggal 24 Desember 2020 pukul 24.00 Wib. Lalu arus balik tanggal 27 Desember 2020 pukul 00.00 Wib sampai dengan tanggal 28 Desember 2020 pukul 08.00 wib.

Selanjutnya kata Halil, tahap kedua libur tahun baru 2021 untuk arus mudik tanggal 30 Desember 2020 pukul 00.00 Wib sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 pukul 24.00 Wib. Dan arus balik tanggal 2 Januari 2021 pukul 12.00 Wib sampai dengan tanggal 4 Januari 2021 pukul 08.00 Wib. Masih kata Halil, terkait hal itu pula pihaknya juga sudah menyiapkan surat edaran untuk disampaikan kepada perusahaan – perusahaan yang memiliki armada angkutan maupun kepada pemilik kendaraan angkutan barang pribadi.

Guna mendukung surat edaran itu lanjut dia, pihaknya juga sudah menyiapkan dua pangkalan truk yang masing – masing berada di desa Klaling dan desa Jati Wetan. Dengan kapasitas per pangkalan mampu menampung antara 100 –  150 truk. Dia juga menghimbau kepada pemilik armada angkutan barang jenis truk agar tidak sembarang parkir dijalanan. Seyogyanya mereka memiliki garasi tersendiri atau diparkir di pangkalan truk yang tersedia. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.