Warga Desa Mijen Kudus Pertanyakan Ijin BTS Milik Telkomsel

Kudus, Radiosuarakudus.com- Warga desa Mijen Kecamatan Kaliwungu, Kudus  menuntut pembongkaran sebuah menara telekomunikasi karena dianggap meresahkan warga setempat menyusul lokasinya yang berada di pemukiman penduduk.

“Jika keberadaan menara telekomunikasi atau BTS yang berada di RT3 RW 4 ilegal karena tak berizin harus dilakukan pembongkaran karena lokasinya memang berada di kawasan pemukiman warga,” kata salah satu warga Desa Mijen Haris Santoso didampingi Kades Mijen Singgih Wahyu J ditemui usai beraudiensi dengan Bupati Kudus Hartopo di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (27/9/2021).

Ia mengakui menara telekomunikasi yang berdiri sejak tahun 2003 tersebut sempat disegel pada tahun 2008, namun entah kenapa tiba-tiba bisa beroperasi kembali dan kemudian muncul protes warga untuk kesekian kalinya.

Sebelumnya juga sudah ada upaya mengecek keberadaan BTS tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus. Ternyata, BTS yang dimaksudkan berada di Jalan Tamtama RT 9 RW 6 yang berada di desa yang sama.

Karena berulang kali alamat yang disampaikan sama dengan sebelumnya dan arsip Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di desa juga tidak ditemukan, akhirnya memunculkan spekulasi warga bahwa izinnya pendiriannya diduga satu namun realitas di lapangan ada dua BTS.

“Pihak perwakilan dari pengelola menara yang dipermasalahkan juga sudah berjanji menunjukkan surat-surat legalitasnya maksimal 7 September 2021. Namun hingga kini belum juga ada realisasinya, sehingga warga mengadu ke bupati,” ujarnya.

Warga Desa Mijen, kata dia, sudah bosen dan jenuh dengan permasalahan BTS tersebut, sehingga mengadu ke bupati ingin memperjelas legalitasnya. Jika ilegal harus secepatnya diselesaikan, sebaliknya jika legal juga harus ada penjelasannya karena lokasinya berada di pemukiman penduduk.

Bupati Kudus Hartopo mengakui belum bisa memberikan keputusan apapun karena audiensi tersebut tidak ada perwakilan PT Telkomsel. Sehingga Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu diminta mengundangnya.

“Kami ingin mendengar dari pihak perusahaan dan penjelasan soal izinnya. Nanti akan dikonfrontasikan dengan pernyataan warga, baru kami bisa mengambil keputusan penyelesaiannya,” ujarnya.

Ia berharap warga juga mau menerima ketika nantinya BTS tersebut benar-benar sudah mengantongi izin pendirian. Sebaliknya ketika tidak ada izinnya juga akan diambil tindakan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti sendiri mengakui tidak mengetahui ada tidaknya izin pendirian BTS tersebut, karena berdirinya sejak tahun 2003 yang izinnya masih di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum apakah arsipnya masih atau tidak guna memastikan izinnya sesuai mekanisme atau ada yang dilewati,” ujarnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.