Penadah Hasil Curian Ditangkap Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Penadah hasil barang curian yang dilakukan oleh pelaku Dodi yang saat ini masih dalam pengejaran polisi, berhasil diciduk oleh anggota polres Kudus.  Pelaku penadah barang curian itu adalah sepasang suami istri adalah Agus Budi Santoso (32 tahun) dan Apri Susanti (34 tahun) keduanya warga Desa Paten Jurang Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang. Keduanya dibekuk polisi dirumahnya setelah kejadian pencurian di toko Marsall Store pada 16 Pebruari 2018 lalu.

Menurut Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning, Jum’at 16 Maret 2018, pada Jum’at 16 Pebruari 2018 lalu, telah terjadi pencurian di toko Marsall Store yang berada di jalan HM.Subchan ZE turut kelurahan Purwosari. Dari hasil oleh TKP kata kapolres, ditemukan barang bukti berupa satu buah gunting , dua buah linggis serta satu plat nomor mobil R 9125 JB.

Masih kata kapolres, sedangkan dari  tangan kedua tersangka barang bukti yang berhasil diamankan adalah 93 potong kerudung merk Araffi, dua buah gamis merk Araffi, 1 buah tas merk magma serta satu potong celana pendek merk magma dan 1 buah tablet merk Samsung warna putih.

Dijelaskan oleh kapolres, kronologi kejadian adalah pada tanggal 16 Pebruari 2018 lalu Adi dan M Faidhur keduanya karyawan toko Marsall Store sekitar pukul 01.00 dinihari pergi ngopi ke Semarang.  Sekitar pukul 04.30 mereka kembali ke toko dan melihat kondisi pintu rolling door terbuka dan kunci gembok sudah hilang. Kedunya lalu masuk untuk memeriksa kondisi toko. Ternyata ada sekitar 500 pcs pakaian yang hilang termasuk tablet Samsung  dengan kerugian mencapai Rp.50 juta.

Sementara itu salah seorang tersangka penadah, Agus  Busi Santoso mengaku mengenal nama Dodi yang berlamat di Surabaya itu dari bisnis jual beli pakaian impor. Masih kata Agus, Dodi mengaku biasa mendatangkan pakaian dari kapal. Dia dan istrinya juga mengaku percaya selama ini kepada Dodi.  Agus dan istrinya juga kaget ketika ditangkap polisi dengan tuduhan sebagi penadah barang curian.

Kedua tersangka ini dikenai pasal 363 KUHP Jo 55 KUHP sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman  pidana 7 tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.