Salah Satu Syarat Pembuatan Pertashop Memiliki Luas Lahan 15 M X 15 M Persegi

Kudus, Radiosuarakudus.com- DI Kudus untuk tahap pertama pendirian pertashop berada di Desa Singocandi kecamatan Kota serta di Desa Klumpit kecamatan Gebog. Pertashop sendiri adalah  penyalur resmi Pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM nonsubsidi, elpiji nonsubsidi dan juga produk ritel Pertamina lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur resmi. Sales Branch Manager Pertamina area Kudus, Demak dan Jepara, Faruq, Selasa 10 November 2020 mengatakan saat ini untuk perta shop yang sudah berdiri di Kudus baru ada di dua desa yakni Desa Singocandi dan Desa Klumpit.

Dikatakan oleh Faruq, hingga saat ini memang sudah cukup banyak permintaan dari warga masyarakat yang ingin mendirikan perta shop didesa mereka masing – masing. Sedangkan berapa ideal untuk pendirian perta shop dimasing – masing wilayah memang belum ada batasan ideal. Karena hingga kini pihaknya masih terus jalan melakukan evaluasi dan juga pengecekan lokasi lahan dari mereka yang mengajukan diri.

Salah satu syarat mendirikan perta shop kata dia, memiliki lahan seluas 15 meter kali 15 meter persegi serta jauh dari SPBU. Selain itu, harus mendapatkan rekomendasi dari pihak pemerintah desa masing – masing. Selanjutnya, pihaknya melakukan survei dan pengecekan lokasi calon berdirinya perta shop.

Pertamina lanjut Faruq, memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh penohon dalam pendirian perta shop. Selain lahan juga bentuk bangunan perta shop beserta tangki penyimpanan BBM juga harus berstandar dari pertamina. BBM yang dijual di perta shop imbuh Faruq, adalah BBM non subsidi yakni pertamax. Dengan sekali pengiriman 2.000 liter dan harga sama dengan SPBU. Nantinya, dalam pengiriman BBM jenis pertamax yang dilayani oleh mobil tangki dari terminal BBM Pengapon Semarang. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.