109 Kepala Desa Di Kudus Berangkat Ke Jakarta

KBRN, Kudus : Sebanyak 109 kepala desa (Kades) di Kudus Senin (16/1/2023) malam berangkat ke Jakarta bersama dengan para kades diseluruh Indonesia. Keberangkatan mereka ke Jakarta adalah untuk minta revisi masa jabatan kepala desa yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 tentang desa. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 9 tentang desa, masa jabatan kades adalah 6 tahun dengan tiga periode. Namun mereka minta perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun dengan tanpa periodesasi.

109 kades di Kudus semalam mereka berkumpul di pendopo Kabupaten Kudus dan mendapat arahan langsung dari Asisten Bidang Pemerintahan dan Ksejahteraan Rakyat, Agus Budi Satriyo mewakili Bupati Kudus HM Hartopo yang juga berangkat ke Jakarta memenuhi undangan dari Kemendagri.

“Sebelumnya mereka sudah bertemu dengan pak Bupati dan minta ijin untuk berangkat ke Jakarta guna ikut bergabung dalam aksi damai bersama para kades se Indonesia. Dalam pesan yang saya sampaikan tadi, agar mereka dalam mengikuti aksi damai tetap menjaga nama baik Kudus. Hati – hati dan jangan sampai terprovokasi,” kata Agus, Senin (16/1/2023).

Sementara itu Kades Tanjungrejo,Christian Rahadiyanto mengatakan dia bersama dengan teman – temannya sesama para kades di Kudus akan bergabung bersama para kades se Indonesia untuk menuntut revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Banyak hal yang akan disampaikan seperti penggunaan dana desa yang selama ini diatur oleh pemerintah pusat.

“Seperti dana desa selama ini semuanya diatur oleh pemerintah pusat dengan adanya Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT). Bahkan otonomi daerah juga sudah terkikis termasuk kewenangan desa,” ujar dia.

Menurutnya, sebagai contoh untuk penggunaan dana desa tidak semuanya harus diatur pemerintah pusat namun dari hasil musyawarah desa tertinggi yang menjadi acuan. Namun tetap mementingkan program pemerintah pusat dan daerah.

Disingung mengenai tuntutan agar ada revisi masa jabatan kades dari 6 tahun dengan tiga kali periode menjadi 9 tahun tanpa periodesasi, Christian mengaku setuju bila masa jabatan kades 9 tahun dengan dibatasi dua periode.

“Alasan saya kenapa masa jabatan kades 9 tahun dan dua periode. Karena dengan masa jabatan 9 tahun kami dalam melaksanakan program visi misi bisa lebih maksimal. Menurut saya harus ada periodesasi agar tidak ada dinasti di desa,” tutupnya.

Rencana Selasa (17/1/2023) sore ini mereka sudah harus kembali ke Kudus dari Jakarta untuk melaksanakan tugas – tugasnya dalam melayani masyarakat. (Roy Kusuma-RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.