136.000 Batang Rokok SKM Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Kali ini, pada Kamis (9/3/2023) kemarin  Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan Bus AKAP. Sebanyak 136.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim penindakan di Jalan Kudus-Semarang turut Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

“Sebelumnya, pada pukul 16.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa Bus AKAP yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal dari wilayah Jepara. Memastikan informasi tersebut, tim penindakan kami segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Jepara-Kudus. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menemukan bus AKAP tersebut sedang melaju di Jalan Kudus-Semarang,” terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea CukaI Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Jum’at (10/3/2023).

Kemudian lanjut dia, tim penindakan memberhentikan Bus AKAP tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 (sepuluh) koli rokok jenis SKM dengan berbagai merek, diantaranya bermerek Luffman AMERICAN BLEND, Lois L BOLD, dan Lois L MILD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp. 170.680.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 116.979.720.

“Penindakan rokok illegal yang diangkut dengan Bus AKAP ini menunjukkan bahwa modus pengiriman ini masih sering dilakukan, sehingga perlu menjadi atensi bagi kami bea cukai dan segenap masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.” tutur Sandy.

Seluruh rokok illegal, sopir dan kernet truk, serta dua pengendara motor yang membawa rokok illegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.