Satu Orang DPO Warga Desa Kutuk Undaan Berhasil Diamankan

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Satu dari enam daftar pencarian orang (DPO) terpidana sejumlah kasus usai terbitnya putusan Kasasi Pidana Mahkamah Agung RI, berhasil diamankan oleh anggota Kejaksaan Negeri Kudus. Menurut keterangan Kasi Intel Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Arga Maramba, pada hari ini (9/3/2023) pihaknya melakukan pencarian DPO AS (26) dii rumahnya di Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kudus.

“Tim kami tiba dirumah AS pada pukul 11.00 Wib.  lalu mencari keberadaan yang bersangkutan dan didapatkan informasi yang bersangkutan lagi buang air besar di kali. Tim kami lalu berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan Ketua RT. Pada pukul 15.00 Wib, setelah dilakukan usaha persuasif melalui Istri dan Ketua RT setempat, AS meyerahkan diri dan langsung kami bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kudus untuk dilakukan serah terima kepada bidang pidana umum dan dilakukan eksekusi,” terang Arga Maramba, Kamis (9/3/2023).

Dijelaskannya, AS berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No : 426 / Pid / 2020 / PT.SMG, tanggal 02 Desember 2020 harus menjalankan pidana badan selama 7 (tujuh) bulan potong tahanan dalam perkara Pasal 170 KUH Pidana.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kudus telah mengeluarkan daftar DPO sebanyak enam orang termasuk AS.  Kini satu orang sudah berhasil diamankan. Kejaksaan Negeri Kudus. Kelima orang yang masih DPO adalah Endri Setiawan (20) warga Desa Kutuk Undaan Kudus. Lalu Hariyani (34) warga Desa Bacin Kecamatan Bae, Kudus. Ada Mashudi warga Desa Terteg, Kecamatan Pucakwangi, Pati. Juga ada  Sumarsono (39) warga Desa Ketanan, Kecamatan Trangkil, Pati. Dan Denni Dewantara warga Desa Jepon, Kecamatan Jepon, Blora.

“Kami berharap 5 orang yang masih dalam pencarian segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman buat mereka yang menjadi DPO. Cepat atau lambat pasti akan kami amankan,” tegas Arga Maramba. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.