147 Orang Eks Kasi Dilantik Dan Diambil Sumpahnya Sebagai Pejabat Fungsional

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sebanyak 147 orang pejabat eselon IV yang sebelumnya sebagai kepala seksi (Kasi) di sejumlah OPD dilingkungan Pemkab Kudus, Jum’at (31/12/2021) dilantik dan diambil sumpahnya sebagai pejabat fungsional melalui penyetaraan jabatan. Pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat tersebut dipimpin oleh Bupati Kudus, HM. Hartopo.  Kegiatan itu berlangsung di lapangan tenis Angga Sasana Krida.

Kepada para wartawan yang menemuinya, Hartopo mengatakan bahwa ini sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Jabatan ini sama dengan Kasi tapi jabatan fungsional justru lebih menguntungkan

“Jabatan fungsional adalah jabatan yang seksi sebetulnya, karena tidak semua jabatan adalah fungsional. Jabatan f ungsional sendiri untuk pensiun bisa sampai 60 tahun. Selain itu ada tambahan pendapatan karena adanya tunjangan fungsional. Disamping, mereka juga masih bisa berkarier hingga jenjang eselon III maupun eselon II,” kata Hartopo.

Bahkan tupoksi mereka masih sama dengan jabatan Kasi dan sekarang mereka menjadi sub koordinator. Mereka juga masih memiliki staf. Untuk itu, dia berpesan agar segera dibentuk team work agar dalam bekerja tidak ada sekat – sekat. Karena dalam bekerja mereka harus menjadi team dan buka perorangan.

Hartopo juga berharap, dengan jabatan fungsional ini mereka dapat menunjukkan kinerjannya dan ada inovasi – inovasi karena mereka adalah abdi negara dalam melayani masyarakat. Sehingga ada multi effect bagaimana dalam membangun Kudus agar bisa lebih baik.

Sementara Plt Kepala BPKP Setda Kudus, Tulus Tri Yatmika menambahkan bahwa sesuai dengan Perbubnya, maka tugas – tugas menejerial masih diampu oleh pejabat yang disetarakan melalui penugasan SK dari masing – masing kepala OPD sebagai sub koordinator untuk eks eselon IV yang disetarakan dan eks eselon III yang disetarakan. Khusus koordinator sementara baru hanya ada di Dinas PTSP. Karena eselon III yang disetarakan sebagai pejabat fungsional hanya baru ada di Dinas PTSP tersebut.

“Sedangkan jabatan Kasi yang masih ada hanya di kecamatan, Kantor Kesbangpol, Kantor BPBD, Kantor Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Jabatan Kasi di lima OPD  itu memang masih dipertahankan. Itu juga sesuai dengan kriteria dari KemenPANRB. Sehingga posisi itu masih sebagai jabatan struktural,” ujar Tulus.

Selain itu lanjut Tulus, untuk Kesekretariatan ditiap kantor dinas dan badan jabatan struktural masih ada. Dengan adanya penyetaraan jabatan ini mestinya mereka diuntungkan. Karena sejak awal, komitmen pemerintah bila dilakukan penyetaraan tidak boleh ada penghasilan yang berkurang.

“Kalau gaji jelas masih sama, untuk tunjanganpun dari struktural menjadi tunjangan fungsional. Untuk masa pensiun, bila mereka masih dijenjang muda tentu masih tetap usia 58 tahun. Tapi bila sudah dijenjang madya, mereka bisa pensiun di usia 60 tahun. Untuk madya minimal harus di golongan Iva,” tutup Tulus. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.