3.047 Orang Mendaftar PTPS

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, sebanyak 3.047 masyarakat kudus antusias mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan rincian pendaftar laki-laki 1.855, perempuan 1.192 orang.

Tahapan pendaftaran dimulai pada 2 Januari 2024 dan berakhir pada 6 Januari 2024 pukul 23:59 WIB di kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus. Hal ini untuk memaksimalkan pendaftaran dan memberikan hak bagi pendaftar yang belum memiliki waktu mendaftar pada hari sebelumnya.

“Akan tetapi sampai dengan hari terakhir pendaftaran PTPS, masih terdapat satu desa di Kecamatan Jati yang belum memenuhi kuota pendaftar yaitu Desa Ploso, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran PTPS mulai tanggal 7 hingga 8 Januari 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kudus, Moh Sohibul Minan, Senin (8/1/2024).

Adapun jadwal pembentukan PTPS kata dia dimulai dari sosialisasi dan pengumuman pendaftaran sudah dilakukan pada 19-31 Desember 2023. Kemudian pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan pada 2-6 Januari 2024. Pelaksanaan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dilaksanakan hingga tanggal 2-6 Januari 2024 yang selanjutnya tanggal 7-8 Januari adanya perpanjangan pendaftaran bagi desa yang belum memenuhi kuota pendaftar.

Pengumuman lulus administrasi akan diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024 bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi.  Setelah diumumkannya nama-nama yang lulus administrasi, maka masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan/tanggapan terhadap nama-nama tersebut.

Setelah dinyatakan lulus administrasi, maka akan dilakukan tes wawancara kepada para pendaftar yang dilaksanakan mulai tanggal 2-17 Januari 2024. Kemudian Panwaslu Kecamatan menetapkan dan mengumumkan calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada tanggal 18-19 Januari 2024.

“Sebanyak 2.623 pengawas TPS di Kabupaten Kudus akan dilantik pada tanggal 22 Januari 2024,” kata dia.

Dari haril seleksi terbuka yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus diharapkan dapat memperoleh pengawas TPS yang memiliki tanggung jawab, integritas, dan memiliki wawasan kepemiluan khususnya dalam hal pengawasan pemilu.

“Adapun tugas pengawas TPS diantaranya mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.” pungkasnya. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.