Bea Cukai Kudus Amankan 196 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Mengawali Operasi Pemberantasan rokok Ilegal di tahun 2024, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman 196.000 batang rokok ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan pada Rabu (3/1/2024) lalu Tim Macan Kumbang Muria melakukan kegiatan patroli darat dengan menyasar beberapa agen jasa pengiriman di beberapa wilayah Kabupaten Jepara.

Dari hasil patroli tersebut, tim mencurigai beberapa paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara sehingga dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan paket tersebut, tim menemukan 117 paket yang berisi 8.860 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merek seperti Lois L Bold, Jaya Bold, Guci, Flash Bold, dan Dubai tanpa dilekati pita cukai. Dan 940 bungkus rokok jenis SKM dengan merek LiNK BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu,” ujar Arief, Minggu (7/1/2024).

Nilai barang rokok ilegal tersebut kata dia, diperkirakan sebesar Rp 270.480.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 187.615.120. Saat ini barang bukti tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.