36 Warung Liar Dibongkar Satpol PP

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Sebanyak 36 bangunan warung yang berada di pinggiran jalan raya turut Desa Jati Wetan Kecamatan Jati, akhirnya dibongkar paksa. Selain tidak berijin dan liar, sebagian warung itu diduga digunakan untuk melayani “esek-esek” para sopir truk yang mangkal. Hal itu membuat gerah warga sekitar yang melihat warung – warung tersebut digunakan sebagai warung reman – remang. Apalagi saat ini masuk bulan suci ramadan.

Camat Jati, Fiza Akbar mengatakan dari data yang diterimanya terdapat 36 warung yang hari ini dibongkar. Pasalnya, warung – warung itu tidak berijin dan liar. Beberapa kali sudah diingatkan sampai akhirnya hari ini warung mereka terpaksa dibongkar.

“Data kami terdapat 36 warung dan 23 diantaranya digunakan untuk melayani pekerja seks komersial. Sudah beberapa kali surat peringatan diberikan selain banyaknya aduan masyarakat terkait keberadaan warung – warung itu yang sebagian digunakan untuk melayani PSK. Maka pada hari ini didampingi pengawalan ketat dari Satpol PP serta Polsek dan Koramil Jati, akhirnya warung – warung itu kita bongkar,” kata Fiza Akbar, Selasa (28/3/2023).

Untuk solusi bagi pemilik warung yang benar – benar digunakan berjualan kata Fiza, maka pihak desa Jati Wetan akan menyediakan lokasi. Sehingga mereka tetap bisa berjualan nantinya. Menurut Fiza, keberadaan warung – warung liar ini sebetulnya sudah ada sejak lama dan masih sedikit. Namun karena ada pembiaran sehingga memancing orang lain untuk ikut mendirikan warung dilokasi ini.

“Dari 36 warung hanya sekitar 10 warung pemiliknya warga asli Desa Jati Wetan. Selebihnya orang dari Jepara, Pati dan lainnya. Untuk membongkar warung – warung ini kami juga meminjam satu alat berat dari Dinas PUPR Kudus,” tandasnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.