Terkait Permendagri No.12 Tahun 2017 UPT Satuan Pendidikan Dan Puskesmas Belum Ada Regulasi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan belum akan mengatur beberapa unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Satuan Pendidikan, Puskesmas, dan Rumah Sakit. Oleh karena itu, semua jajaran di bawah UPTD tersebut diminta tetap tenang.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Rini Kartika, Rabu 18 Oktober 2017. Dikatakan oleh Rini, pada pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD disebutkan, khusus untuk tiga UPT tersebut masih menunggu peraturan selanjutnya. Oleh karena itu penataan organisasi daerah, terutama UPTD tahun ini belum menyentuh UPTD Satuan Pendidikan maupun Puskesmas.

Dijelaskannya, di Kudus ada sembilan UPTD Pendidikan dan 19 UPTD Puskesmas. Semuanya masih tetap seperti semula. Sedangkan untuk rumah sakit di Kudus memang bukan UPTD.  Ditambahkannya, selain pendidikan dan Puskesmas, ada beberapa UPT yang harus diubah nomenklaturnya atau digabung karena harus memenuhi 5 variabel dan 15 indikator pembentukan UPTD sebagaimana tertuang dalam Permendagri baru itu.  Diantara UPTD yang berubah nomenklaturnya adalah UPTD Museum Kretek menjadi UPTD Museum dan Taman Budaya, UPTD Colo menjadi UPTD  Pengelola Objek Wisata, serta UPTD Balai Benih Tanaman menjadi UPTD Balai Benih Pertanian dan Perikanan. Sedangkan, UPTD yang digabung adalah UPTD Perpakiran dan UPTD Terminal menjadi UPTD Pengelola Perparkiran dan Terminal.

Perubahan dan penggabungkan ini lanjut Rini, untuk memenuhi syarat pembentukan UPTD sesuai Permendagri 12/2017. Sebelum proses perubahan dan penggabungan ini, Rini mengaku telah melakukan kajian akademis, penyusun analisis beban kerja, dan penghitungan rasio belanja pegawai. Selain itu juga, dirinya melakukan asistensi ke provinsi dan pusat untuk penentuan UPTD terbaru ini. Rini mambahkan, ada yang berbeda dengan UPT baru yang dibentuk, yaitu adanya kelas untuk UPT.

Kelas A merupakan UPT dengan kerja lebih luas sehingga ada kepala UPT, Kasubag Tata Usaha, serta staf fungsional. Sementara Kelas B merupakan UPT dengan cakupan lebih kecil sehingga hanya diisi jabatan kepala UPT dan langsung staf fungsional.

Di Kudus sendiri kata dia, , UPT kelas A ada delapan unit, yaitu UPTD  Pengelola Objek Wisata, UPTD Balai Latihan Kerja, UPTD Laboratorium Kesehatan, UPTD Pengairan Wilayah 1, UPTD Pengairan Wilayah II, UPTD Pengelola Perparkiran dan Terminal, UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan Rumah Potong Hewan, serta UPTD Pengelola Pajak Daerah.

Kemudian  UPT kelas B ada empat unit, yaitu UPTD Museum dan Taman Budaya, UPTD Balai Benih Pertanian dan Perikanan, UPTD Pengelolaan TPA dan Persampahan, dan UPTD Pengelolaan Sarana Alat Berat. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.