FKUB Diminta Turut Jaga Kondusifitas Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kerukunan antar umat beragama harus terus dibangun. Hal tersebut untuk menguatkan persatuan dan mencegah timbulnya konflik terkait isu agama yang sensitif. Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kudus Hartopo meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)  Kudus untuk turut menjaga keharmonisan masyarakat Kabupaten Kudus. Hal tersebut diungkapkannya saat pemaparan tentang SOP Rumah Ibadah oleh FKUB Kudus di Pendopo Belakang, Kamis (18/3).

Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Forkopimda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus, MUI Kudus, perwakilan lembaga hukum Kudus, dan beberapa tokoh agama.

Isu sensitif terkait agama tak jarang menimbulkan sedikit gesekan dalam masyarakat. Jika dibiarkan, dapat melahirkan konflik dan disharmoni dalam masyarakat. Peran FKUB diharapkan menjadi penyejuk dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat antar umat beragama di Kabupaten Kudus.

Salah satu topik yang dapat memicu gesekan yakni pendirian rumah ibadah. Pihaknya meminta agar FKUB mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendirian rumah ibadah kepada masyarakat. Hartopo menjelaskan adanya sosialisasi meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan mendirikan rumah ibadah. Pasalnya, masyarakat desa terkadang belum paham adanya SOP yang mengatur pendirian rumah ibadah. Setelah masyarakat paham, Hartopo berharap tidak ada penolakan pendirian rumah ibadah yang tidak berdasar.

“FKUB harus gencar sosialisasi SOP pendirian rumah ibadah ke masyarakat. Agar tidak ada miss komunikasi,” ucapnya

Sementara itu ketua FKUB Kudus, Ikhsan mengatakan dalam pertemuan tersebut intinya adalah mendorong SOP tentang ijin pendirian rumah ibadah agar segera diselesaikan. Dalam SOP itu yang harus dimatangkan adalah tiga hal pokok. Yakni persyaratan substantif, persyaratan administratif serta persyaratan teknis

Dalam pesyaratan substantif kata dia, musyawarah desa menjadi persyaratan yang utama dalam pendirian rumah ibadah. Bila dalam musyawarah desa sudah menyetujui maka itu akan menjadikan kesepakatan bersama sehingga sudah tidak ada masalah yang muncul.

“Dengan adanya musyawarah desa maka persoalan pendirian rumah ibadah dapat dilakukan dengan cara mufakat serta mampu menjadi penyelesaian yang atas dasar kesepakatan bersama,” ujarnya. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.